SIDOARJO - Darul Ulum (46), warga Damarsih RT 02 RW 01 Buduran dan Amirul Mukminin (32), warga Desa Sawohan RT20 RW03 Buduran, harus mendekam dibalik jeruji besi mapolsek Buduran.
Kedua ditangkap anggota Unit Reskrim saat asyik ngucut kartu ceki bersama ketiga temannya. Sayangnya, tiga pelaku lainya berhasil kabur. Termasuk Mat Roki pemilik rumah yang dijadikan lokasi judi di Desa Damarsih RT 22 RW 04 Buduran.
Kapolsek Buduran AKP Slamet Hariyanto melalui Kanitreskrimnya Aiptu Sudadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga setempat, bila di rumah milik Mat Roki kerap dipakai untuk bermain judi. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Alhasil, dalam penyergapan itu, petugas berhasil meringkus Darul Ulum selaku Petugas keamanan perumahan dan Amirul Mukminin, buruh tambak. Sedangkan tiga pemain lainnya berhasil kabur melalui pintu belakang. "Identitas sudah kami kantongi. Kami akan juga melakukan pengejaran," ujarnya Jumat (24/10/2010).
Ditambahkan dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 4 set kartu ceki serta uang taruhan sebesar Rp 10 ribu. "Keduanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," terang dia. [isa/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Asyik Judi Ceki, Dua Warga Buduran Digerebek
Asyik Judi Ceki, Dua Warga Buduran Digerebek
Jumat, 24 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
ayo berantas perjudian..
jual rumah buduran 2014
Tuliskan Komentar Anda