JAKARTA - Mabes Polri kembali diguncang isu tak sedap. Institusi penegak hukum itu diduga kembali memarkusi kasus tambang ilegal tanpa izin di Bekasi.
Kasus itu bermula ketika pada 20 Januari 2003, PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) mencari mitra untuk proyek pengelolaan LPG Plant di Pondok Tengah. Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Tender pun dilakukan. PT Elnusa Petro Teknik dan PT Maruta Bumi Prima (MBP) masuk dalam daftar perusahaan yang mengikuti tender tersebut.
Setelah melalui proses tender, diputuskan PT Elnusa Petro Teknik menjadi pemenang tender pertama dan PT MBP pemenang kedua. Namun PT Elnusa akhirnya tidak sanggup melaksanakan proyek tersebut hingga akhirnya PT MBP yang berhak mengerjakan proyek tersebut.
"Namun perjanjian itu dibatalkan sepihak oleh Bupati Bekasi saat itu, Saleh Manaf," kata seorang sumber Tribunnews.com di kepolisian. Pengelolaan tambang LPG dan gas bumi itu pun kemudian diberikan secara sepihak kepada PT Odira Energy Persada pimpinan Farouk Rais tanpa melalui tender. Odira mulai mengelolanya sejak tahun 2006.
Tak terima, PT MBP mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap keputusan sepihak Bupati Bekasi saat itu. Proses hukum yang hingga tingkat Permohonan Kembali (PK) itu pun dimenangi oleh PT MBP.
Perusahaan ini kembali berhak mengelola LPG Plan tersebut. Selain menggugat ke PTUN, PT MBP juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan kembali menang.
Namun PN Bekasi tak jua mengeksekusi putusan PK itu dan menyebabkan PT MBP mengadukannya ke Mahkamah Agung (MA).
Sumber itu menambahkan, PT MBP juga menyurati Menteri ESDM dan Dirjen Migas untuk memberitahu bahwa proyek LPG Plan Tambun masih dalam sengketa.
"Dirjen Migas akhirnya menolak permohonan izin (pengelolaan) PT Odira Energy Persada, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, dan PT BBWM," katanya. Namun Menteri ESDM mengeluarkan SK RI Nomor 1176K/10/MEM/2008 dengan putusan yang berbeda dengan Dirjen Migas tersebut.
Kemudian, PT MBP mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas putusan Menteri ESDM itu, dan putusannya, PT MBP kembali dimenangkan. MA juga mengeluarkan putusan yang menguntungkan PT MBP.
"Berdasarkan putusan MA nomor 2405 K/Pdt/2007 dan MA No. 29/PK/TUN/2008, disebutkan yang berhak mengelola adalah PT MBP bekerjasama dengan PT BBWM, namun PT Odira pimpinan Farouk Rais menelikung hak pengelolaan itu," jelasnya.
Putusan MA No. 309 K/TUN/2009 juga sudah meminta Menteri ESDM segera mencabut hak izin yang dimiliki PT Odira. Akibat tindak pidana yang diduga dilakukannya itu, Farouk Rais sebagai Direktur PT ODira Energy Persada ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprin. Dik (surat perintah dimulainya penyidikan) nomor Sprin.DIk/37/III/2008/Tipiter tertanggal 29 Maret 2008.
Farouk diduga melakukan pengolahan dan perniagaan LPG dan gas bumi dari tahun 2006 hingga kini secara ilegal dengan total nilai eksloitasi (pengolahan) tanpa izin mencapai Rp 1,7 triliun per tahunnya.
"Dia disangkakan melanggar pidana Pasal 53 huruf a dan atau huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," ujar sumber.
Dalam surat penggilan pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 23 Desember 2009, Farouk disuruh menghadap AKBP Hery Santoso selaku penyidik.
Namun direktur perusahaan yang berkantor di Jl Patal, Senayan, nomor 38 Jakarta Pusat, itu diketahui hingga kini tak pernah memenuhi panggilan itu. "Dia juga nggak pernah diperiksa," katanya.
"Sekarang kasusnya sudah di SP3 (dihentikan penyidikannya). Padahal si Farouk itu nggak pernah diperiksa dan nggak pernah ditahan dan kasusnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap)," ucapnya. (Tribunnews.com/Roy)
Home » Korupsi News » Markus Kasus Tambang Beromzet 7,7 Triliun Diduga Libatkan Mabes Polri
Markus Kasus Tambang Beromzet 7,7 Triliun Diduga Libatkan Mabes Polri
Kamis, 12 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda