BAUBAU — Belasan perusahaan TV Kabel di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, belum memiliki izin penyiaran sehingga KPID Sulawesi Tenggara memberikan peringatan kepada para pemiliknya.
Ketua KPID Sulawesi Tenggara (Sultra) Munsir Salam di Baubau, Senin (9/8/2010), mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan, setiap operator TV kabel harus memiliki izin siar sehingga bagi operator yang belum memiliki izin harus segera mengurus izin.
"Kami akan tertibkan semua perusahaan TV kabel di Kota Baubau, seperti halnya daerah lainnya di Sulawesi Tenggara apabila mereka tidak mengurus izin siaran. Ini dilakukan untuk melaksanakan amanat UU penyiaran," katanya.
Ia menambahkan, di Kota Baubau terdapat dua perusahaan TV kabel yang telah mengurus izin penyelanggara siaran. Izin itu tidak lama lagi akan keluar.
"Rata-rata perusahaan TV kabel di Sultra hanya memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari pemerintah setempat. Namun, SITU dan SIUP tidak diakui oleh KPID sebab izin yang diakui hanya izin siar," katanya.
Munsir mengatakan, KPID Sultra telah melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan TV kabel tentang tata cara pengurusan izin siaran dan memberikan batas waktu hingga akhir 2010 untuk proses pengurusan izin siar tersebut.
"Apabila batas waktu yang kami berikan lewat, kami akan melakukan penertiban semua perusahaan TV kabel, bukan hanya yang di Baubau, melainkan juga di Sulawesi Tenggara," katanya.
(kompas)
Home » Daerah » Di Sulteng, TV Kabel Tak Berizin
Di Sulteng, TV Kabel Tak Berizin
Senin, 09 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda