Home » » Terkait Sisminbakum, Yusril ke Kejagung

Terkait Sisminbakum, Yusril ke Kejagung

Senin, 12 Juli 2010

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, kemungkinan besar akan datang ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan institusi tersebut, Senin (12/7/2010).

"Bahwa saya bersedia menjawab atau tidak menjawab pertanyaan penyidik itu hak saya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Yusril menanggapi pertanyaan wartawan, di Jakarta, Minggu (11/7/2010).

Menurut dia, jika dirinya diperiksa sebagai saksi, wajib menjawab. Tetapi, kalau diperiksa sebagai tersangka, ia berhak tidak menjawab.

Yusril menyatakan, kesediaannya ke Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa dirinya kooperatif dan menghormati institusi kejaksaan. Meskipun menurut pendapatnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan kebijakannya tidak sah.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil ulang tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa penyidik pada 12 Juli 2010.

Pada pemanggilan pertama, Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, mangkir dari panggilan penyidik karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Sedangkan Yusril Ihza Mahendra menolak diperiksa karena mempertanyakan legalitas jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Sementara itu, untuk menguji legalitas Jaksa Agung, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril ingin menguji konstitusional penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU No 16/2004 dihubungkan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 187/M Tahun 2004, Keppres Nomor 31/P Tahun 2007, dan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009.

Undang-undang Kejaksaan tidak membatasi masa jabatan Jaksa Agung karena asumsi ketika menyusun UU tersebut Jaksa Agung otomatis akan menjadi anggota kabinet, sebagaimana telah menjadi konvensi ketatanegaraan selama lebih dari 40 tahun lamanya.

Dengan berakhirnya masa bakti kabinet, berakhir pula masa jabatan Jaksa Agung, namun Presiden tidak memberhentikan Jaksa Agung dari "Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I" yang berakhir pada 20 Oktober 2009.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih