JAMBI - Dedi (21), sopir angkutan kota jurusan Simpang Rimbo, Jambi, nekat mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya, warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Anak baru gede (ABG) itu dicabuli di rumah pelaku, kawasan kampus Unja Lama. Perbuatan tersebut diketahui masyarakat sekitar, dan pelaku sempat dihajar sebelum dibawa ke Polsekta Pasar. Menurut pengakuan Dedi, awalnya ia kenal korban melalui seorang temannya.
"Siangnya kami berkenalan, lalu saya ajak jalan-jalan," ujar Dedi saat diperiksa di Polsekta Jambi Timur. Saat hari menjelang malam, korban diajak ke rumah tersangka di dekat kampus Unja Lama di kawasan pasar Kota Jambi.
Dedi mengaku, melakukan itu baru sekali ini dilakukannya. "Saya menyesal," ujar Dedi yang terus menundukkan kepala.
Kedua orangtua korban yang resah karena putrinya belum juga pulang ke rumah, akhirnya melaporkannya ke Polsekta Pasar. Setelah sampai di Polsekta Pasar, Bunga ternyata sudah berada di sana.
Kapolsekta Jambi Timur, AKP Romi Agusriansyah mengatakan, tersangka memang sebelumnya diamankan di Polsekta Pasar, namun karena tempat kejadian perkara di wilayah Jambi Timur, maka tersangka dibawa ke Polsekta Jambi Timur.
"Awalnya keduanya diamankan oleh massa dan dibawa ke Polsekta Pasar," ujar Romi.
Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," kata kapolsekta.
(kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda