JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan lahirnya sebuah Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai penanganan tindak pidana di hutan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pembalakan liar.
"Kita juga mengusulkan dari sisi pemerintah lahirnya UU yang mengatur penanganan tindak pidana di hutan. Kalau ini dibiarkan praktik ilegal logging akan terus menjadi masalah kita," kata Presiden Yudhoyono seusai melakukan pertemuan konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Menurut Presiden, apabila perusak lingkungan dibiarkan maka negara akan terus dirugikan.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merugi, karena penerimaan tidak masuk dan sebagainya," katanya.
Usulan mengenai UU tentang kejahatan lingkungan tersebut diusulkan pemerintah saat membahas mengenai Program Legislasi Nasional.
Menurut Presiden, pemerintah pada prinsipnya menyetujui langkah-langkah percepatan dan peningkatan efektivitas dalam pembahasan dan penyelesaian Undang-Undang.
"Saya apresiasi dewan yang telah memberikan waktu yang lebih untuk menyelesaikan RUU, pemerintah pun melakukan hal yang sama agar pekerjaan rumah kita bisa kita selesaikan," katanya.
Kepala Negara menggarisbawahi keperluan untuk menciptakan suatu UU yang adil dan penting sehingga rakyat tidak dirugikan.
Sementara itu Ketua DPR Marzuki Ali menyampaikan keyakinannya bahwa target penetapan 243 UU untuk masa lima tahun dan 70 UU untuk 2010 dapat dicapai.
"Memang ada berbagai pendapat bahwa jumlah yang ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah itu terlalu ambisius, 243 untuk masa lima tahun dan untuk tahun 2010 sebanyak 70 RUU namun sebetulnya kalau kita mampu mengatur waktu dengan lebih baik, saya yakin, kami yakin, pimpinan yakin bahwa jumlah tersebut masih bisa dicapai," katanya.
Menurut Marzuki, DRP telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mencapai target itu, antara lain dengan menetapkan hari kerja khusus, menambah tenaga ahli dan mempererat kerjasama pemerintah dan DPR.
Dalam pertemuan konsultasi itu menurut Marzuki, DPR juga memberikan masukan mengenai sistem informasi administrasi kependudukan.
"Kita menginginkan, bahwa kita tidak hanya memberikan sistem ini dalam bentuk KTP saja, tapi juga sistem besar di mana kewajiban perpajakan dan rekam jejak seseorang terlihat disana," katanya.
Pemerintah dan DPR melakukan pertemuan konsultasi pertama untuk periode 2009-2014. Pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam itu membahas tiga agenda utama yaitu daerah pemekaran, pengelolaan perbatasan antar negara dan program legislasi nasional.(*)
(T.G003/R009/antaranews)
Home » News Update » Presiden Usul UU yang Mengatur Illeagal Logging
Presiden Usul UU yang Mengatur Illeagal Logging
Rabu, 14 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda