JAKARTA — Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua tersangka kasus video porno, Luna Maya dan Cut Tari.
"Sudah. Keluar negeri aja yang enggak boleh," ucap Saud di Mabes Polri, Senin (12/7/2010), ketika ditanya soal kabar pencekalan terhadap keduanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi M Husin Alaydrus mengatakan, ia belum menerima laporan dari jajarannya tentang permintaan pencekalan kedua artis itu dari pihak Polri.
Namun, jika nantinya pihak Polri mengajukan pencekalan, pihaknya siap melaksanakan. "Teknisnya, paspornya kami tarik. Kami hanya menindaklanjuti permintaan instansi tersebut," kata dia.
Seperti diberitakan, penyidik tidak menahan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan video porno yang juga menyeret nama vokalis Ariel, eks Peterpan. Ariel telah mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 22 Juni lalu.
Luna dan Tari dikenakan Pasal 282 KUHP tentang Asusila jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dan UU Pornografi. (SAN/kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda