Home » » Perancis Lakukan Pungutan Suara RUU Burka

Perancis Lakukan Pungutan Suara RUU Burka

Rabu, 14 Juli 2010

PARIS - Majelis rendah parlemen Prancis hari Selasa ini (13/7) akan melakukan pemugutan suara atas rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan memakai burka di tempat umum dan di rumah.

RUU ini diperkirakan akan mendapatkan suara mayoritas besar karena didukung oleh semua partai. Bahkan Partai Sosialis yang menentang larangan cadar itu, berbalik menjadi mendukung setelah melihat suara publik yang sangat keras terhadap burka.

Pengamat masalah Islam yang bekerja di Centre National de la Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr Andree Feillard mengatakan kepada BBC bahwa RUU itu tampaknya akan dengan mudah menjadi UU. RUU yang menurut Feillard sempat membelah rakyat Prancis itu didukung kuat oleh Presiden Nicolas Sarkozy dan kebinetnya.

Pemerintah sejak lama mengatakan bahwa cadar tidak bisa diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial, pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.

Namun, menurut Feillard, pemerintah Prancis lebih prihatin dari segi keamanan. Dia mencontohkan ketika sejumlah pelaku ledakan bom di London tahun 2005 dilaporkan memakai burka.

"Di London itu, ada pelaku bom bunuh diri yang memakai burka. Ini yang selalu disebut-sebut di media (Prancis)," kata Feillard.

Menurut dia, kenyataan inilah yang membuat pemerintah Prancis bersikap negatif terhadap burka (cadar).

Segi jender

Ditambahkan oleh Dr Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan burka dari segi jender.

"Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab," kata Feillard menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh disebut "belum lama".

"Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis pada tahun 1945," ujar Feillard.

Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.

Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya, pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekeloha menengah negeri. Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya masih belum terlihat.

Di Majelis Nasional Prancis, majelis rendah, tidak banyak yang meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar. Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut sentimen anti-Islam. Para pengkritik mengatakan, larangan cadar merupakan skenario yang dijalankan Presiden Sarkozy untuk menarik perhatian para pemilih ekstrim kanan.

Denda dan penjara

Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan dengan konsititusi. Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.

Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berkekspresi dan kebebasan beragama tidak dapat diganggu gugat. Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan dipakai di tempat-tempat umum di Perancis.

Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).

Sedangkan siapa saja yang kedepatan memaksakan pemakaian cadar kepada wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan dana untuk membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap mekai cadar. Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu tidak demokratis.

(bbc.co.uk)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih