KEDIRI - Nilai kerugian negara dari sektor penerimaan pajak cukai akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk sampai dengan Juni 2010 mencapai Rp 200 juta. Kerugian ini meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelu mnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri M Tomi mengatakan selama tahun 2010 sampai dengan bulan Juni, pihaknya baru mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan pita cukai pada perdagangan rokok.
Namun dari dua kasus ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan nilainya sangat besar, mencapai Rp 200 juta. "Mungkin ini termasuk pengungkapan yang terbesar sepanjang sejarah Bea dan Cukai Kediri," ujarnya, Rabu (14/7/2010) di kantor.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2009, jumlah kasus penyalahgunaan pita cukai rokok yang berhasil diungkap sebanyak empat kasus. Dari empat kasus tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 99 juta.
Tomi mengatakan pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal kendati telah berhasil menangkap pelaku besar. Alasannya, apabila petugas lengah, peredaran rokok ilegal akan kembali merajalela.
Untuk tahun 2010 ini, peredaran sudah mulai turun, tidak sebanyak tahun sebelumnya. Tetapi kita tetap melakukan pemantauan karena mereka (pelaku) biasanya pintar mengambil peluang, kata pria yang sebelumnya bertugas di Entikong ini.
(kompas.com)
Home » Ekonomi » Penerimaan Pajak Dari Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 200 Juta
Penerimaan Pajak Dari Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 200 Juta
Rabu, 14 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda