WKRnews - Majelis Ulama Indonesia hari Selasa (20/07) akan mengumumkan fatwa tentang biji kopi luak yang diambil dari kotoran luak (musang). Dalam penjelasan kepada wartawan BBC Asyari Usman, Senin malam, Kiai Haji Ma'aruf Amin --yang menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa MUI-- mengisyaratkan bahwa kopi luak kemungkinan akan divonis halal.
MUI mengluarkan fatwa tentang kopi luak setelah ada permintaan dari sejumlah pihak, kata Ma'aruf. Kemungkinan fatwa halal untuk kopi yang berharga ektra mahal ini bergantung pada kesuciannya dari najis kotoran musang.
"Kalau biji kopi itu ditelan utuh oleh luak dan kemudian keluar utuh juga dalam bentuk kotoran lalu dicuci sampai bersih, kemungkinannya akan halal itu," kata Ma'aruf Amin.
Menurut tokoh senior Nahdlatul Ulama (NU) ini, biji kopi yang ditelan dan dibuang menjadi kotoran oleh luak akan menjadi suci untuk dimakan kalau biji utuh tersebut dibersihkan dari najis kotoran itu.
Ma'arif menekankan bahwa biji kopi yang ada di kotoran luak itu haruslah utuh. Kalaupun ada yang patah-patah, masih bisa dikategorikan utuh. "Asal jangan tergiling menjadi tahi, tidak masalah," tambahnya.
Pengolahan kopi luak
Seorang produsen kopi luak di Surabaya, Aris Winarno, mengatakan bahwa luak (musang) memakan buah kopi utuh yang di dalamnya ada biji kopi itu.
"Bijinya yang tidak tercerna itu kita ambil dan kita proses," kata Aris yang juga dihubungi Senin malam.
Aris menjelaskan secara rinci proses pengolahan biji kopi luak sampai ke tangan pemesan. Dia mengatakan, biji kopi yang dikeluarkan bersama kotoran luak langsung dikeringkan sampai tidak ada bau lagi.
"Ini kita jadikan stok sampai ada yang memesan.
"Kalau ada yang memesan, baru kita cuci bersih sampai hilang kotorannya. Kemudian dijemur lagi, lalu dikupaslah kulit cangkang yang membalut biji kopi itu kemudian dijemur lagi dan setelah itu digoreng," kata Aris yang memasarkan kopi luaknya melalui situs internet.
"Yang tercerna itu kan daging buah kopi, sedangkan bijinya tidak berubah bentuk," tambah Aris.
Aris memproduksi kopi luak dengan cara menangkar luak sendiri. Jadi, kopi luak produksi Aris bukan berasal dari biji kopi yang dimakan oleh luak liar. Kopi luak sangat mahal harganya. Pada masa awal diperkenalkan di Australia, secangkir kopi ini dijual seharga US$33, sedangkan di London bisa mencapai $100 secangkir.
Sekarang ini, bubuk kopi luak yang dijual online dihargai 56 poundsterling (sekitar Rp 800 ribu) untuk kemasan 0,5 kilogram.
(bbc.co.uk)
Home » Ekonomi » MUI Akan Umumkan Haram atau Tidaknya Kopi Luwak
MUI Akan Umumkan Haram atau Tidaknya Kopi Luwak
Selasa, 20 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda