JAKARTA - Kubu mantan Kabareksrim Komjen Pol Susno Duadji akan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan perpanjangan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
"Kita tidak akan banding dan tidak akan kasasi. Salah satu upaya yang sedang coba kita pertimbangkan secara matang bahwa kita akan lakukan peninjauan kembali," ujar kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni usai persidangan kepada wartawan.
Menurut Efran, PK ini nantinya akan menguji apakah penerapan-penerapan hukum yang digunakan hakim tunggal Sudarwin sudah benar apa belum. Kubu Susno melihat penerapan hukum yang menjadi pertimbangan hakim tidak berdasar hukum dan undang-undang.
"Banyak penerapan hukum yang digunakan hakim tidak diterapkan secara benar. Kita akan menguji kembali. Dasarnya (putusan) bisa jadi kesalahan penerapan hukum. Harusnya pertimbangan kita dibenarkan, tapi terbalik," paparnya.
Efran mencontohkan, di awal Sudarwin sependapat dengan kuasa hukum soal Pasal 10 ayat 1 UU 13 Tahun 2006 soal LPSK di mana saksi dan korban tidak bisa diajukan tuntutan. Namun Sudarwin membenarkan perpanjangan penahanan Susno oleh Mabes Polri.
Itu sebabnya, Efran melanjutkan, tidak setuju karena permohonan kliennya fokus pada menolak perpanjangan penahanan lanjutan. "Harusnya surat perjanjian antara pemohon (Susno) dengan LPSK menjadi salah satu pertimbangan hukum yang kuat," tutupnya.
(tribunnews)
Home » Info Hukum » Kubu Susno Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan
Kubu Susno Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan
Selasa, 13 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda