TUBAN - Diduga menyewakan kamar untuk pasangan mesum, seorang perempuan asal Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban, diamankan oleh polisi.
Tersangka adalah Riyati (51), ia ditangkap pada Rabu (21/7). Penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Polres Tuban saat Riyati sedang bersantai di rumah. Penggerebekan bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah perempuan yang biasa disapa mami atau mucikari itu.
Sejumlah saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) menyebutkan, penggerebekan dilakukan oleh empat orang dari anggota Reskrim dengan cara mengintai rumah tersangka.
Setelah memastikan ada bukti yang cukup kuat, maka polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah yang dituju. Ternyata benar, saat itu ada sepasang muda-mudi yang sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar.
Muda-mudi itu bermesraan layaknya sepasang suami istri, tanpa sehelai pakaian pun. Akhirnya, petugas mengamankan Riyati bersama dua anak manusia tersebut.
Sesampainya di Mapolres Tuban, penyidik langsung memeriksa tersangka dan Riyati mengaku semua perbuatannya. Tiap jam, ia menyewakan kamar rumahnya untuk pasangan mesum Rp 20.000 per jam.
"Memang sudah lama pak saya menyewakan kamar rumah saya, sebab saya butuh uang untuk makan," jelasnya kepada penyidik sambil memelas.[beritajatim/mah/inilah.com]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda