JAKARTA - Penasihat hukum tersangka Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, menyarankan kepada dua tersangka lain, Nazriel Irham atau Ariel dan Luna Maya, untuk mengaku kepada penyidik bahwa mereka pasangan di dalam dua video asusila kepada penyidik. Pengakuan itu akan memengaruhi proses hukum selanjutnya.
Dikatakan oleh Hotman, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga pemeriksaan semalam Luna dan Ariel belum mengakui perbuatan mereka. "Padahal, kalau mereka akui bahwa orang-orang di dalam video itu mereka, masih bisa tetap lepas dari jeratan pornografi," ucap Hotman di Kejaksaan Agung, Kamis (15/7/2010).
Hotman memberi pandangan itu lantaran UU Pornografi maupun pasal 282 KUHP tentang asusila hanya bisa menjerat pelaku penyebar video. "Tanpa ada bukti dengan sengaja sebarkan (video), Ariel dan Luna bisa bebas. Di dalam UU Pornografi, mengaku saja tidak bisa dikenakan, harus dengan kesengajaan menyebar, ada niat," terangnya. "Belum terlambat kalau akui sekarang. Membuat rekaman saat berhubungan intim untuk kepentingan sendiri tidak masuk tindak pidana. Yang tidak boleh kalau dibawa dengan sengaja ke publik. Kalau bisa buktikan tidak sengaja (menyebarkan video), tetap akan bebas," tekannya.
Akibat Luna tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan, kata Hotman, itu bisa dijadikan alasan oleh penyidik untuk menahan Luna. "Cut Tari sangat kooperatif. Bahkan, yang pertama kali mengakui borok sendiri, yang melukai diri dan keluarga, justru dia adalah korban," katanya. (SAN/kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda