Home » » Ganja Asal Aceh Berhasil Diamankan

Ganja Asal Aceh Berhasil Diamankan

Jumat, 16 Juli 2010

JAKARTA - Sebanyak 100 Kilogram daun ganja kering berhasil diamankan satuan narkoba Kepolisian Jakarta Barat dari seorang bandar ganja asal Aceh, AB (31) bersama seorang pengedarnya berinisial AF. Kedua tersangka dibekuk kemarin, Kamis (15/07/2010) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Abdul Kamil Razak, menceritakan, penangkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka yang membawa satu linting ganja di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

"Kita lakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap tersangka bernama AB yang kedapatan membawa satu kilogram daun ganja di Jalan. Raya Pasar Serpong kecamatan Serpong Tanggerang Selatan," ujar Abdul Kamil Razak saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (16/07/2010).

Polisi kemudian mendapatkan keterangan dari AB bahwa dia mendapatkan ganja itu dari atasannya yang memiliki ganja dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan pengintaian ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan ganja di daerah Kampung Kademangan Setu Tanggerang.

Disana petuga menciduk bandar ganja, AF, yang kedapatan memiliki ganja sebanyak 100 Kilogram. Kapolres Jakarta Barat itu mengatakan daun ganja itu berasal dari provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan diantar ke Jakarta melalui jalan darat.

"Menggunakan angkutan umum seperti bus atau dengan truk dengan modus ditutupi sayur," ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Cristian Siagian yang mendampingi Kapolres Jakbar.

Cristian mengatakan komplotan ini sudah beroperasi sejak 6 bulan lalu dan sudah lima kali berhasil membawa barang haram itu ke Jakarta. Dari hasil tangkapan tersebut, tersangka sudah diketahui berhasil menjual 100 kilogram ganja dari pengiriman barang haram yang terakhir kali.

"Peredaran ganja ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya," imbuhnya. Menurut Cristian, bandar besar dari jaringan ini adalah NK yang sudah ditangkap dua tahun lalu dan saat ini berada di Rutan Cipinang. Namun petugas juga masih mencurigai dan melakukan penyelidikan terhadap bandar besar lainnya. Kedua tersangka diketahui berasal dari Aceh dan belum lama tinggal di Jakarta. Polisi memperkirakan omzet dari penangkapan kali ini mencapai 1,5 miliar rupiah.

Kini kedua tersangka harus merasakan dinginnya lantai penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

(tribunnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih