BIREUEN - KF bin Ab (27), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai penagih uang kredit sepeda motor ditangkap polisi karena diduga menggagahi gadis di bawah umur secara berulang-ulang.
KF ditangkap aparat kepolisian di jajaran Polres Bireuen dan dilaporkan karena sejak Oktober 2008 telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan di bawah umur, sebut saja namanya Melati (16) yang juga berstatus yatim. Melati tercatat sebagai warga Kota Juang, Bireuen.
Menurut keterangan, dua tahun lalu KF sering datang ke rumah Melati yang kebetulan ibu korban sering menerima order cuci pakaian dan sering membantu jualan nasi untuk seorang anggota keluarganya di Bireuen. Ternyata KF jatuh hati kepada Melati yang waktu itu masih duduk di bangku SMP.
Suatu hari di tahun 2008, KF membawa Melati ke Banda Aceh namun sebelum tiba ke rumahnya, Melati disinggahkan ke sebuah rumah yang menurut pelaku adalah rumah saudaranya. Saat itu pemilik rumah tidak di tempat. Saat itu pula terjadi hubungan badan yang pertama sekali antara KF dengan Melati. Setelah itu hubungan layaknya suami istri terus terjadi berulang-ulang. Melati tidak buka mulut karena KF berjanji akan menikahinya.
KF sempat meminang Melati. Namun entah apa alasannya, tiba-tiba KF membatalkan pertunangan bahkan menuntut emas pinangannya dikembalikan. Karena merasa dipermainkan, akhirnya keluarga Melati melaporkan kasus itu ke polisi.
Kapolres Bireuen AKBP Raden Dadik Supri Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Saleh yang ditanyai Prohaba, Sabtu (10/7/2010) membenarkan telah mengamankan KF yang diduga telah melakukan perbuatan terlarang terhadap Melati yang masih di bawah umur.
“Tersangka telah kita amankan setelah kita jemput dari rumah kosnya, di sebuah desa di Kecamatan Kota Juang akhir Juni 2010. Dia ditangkap atas dasar pengaduan korban dan orang tuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil visum, selaput dara korban telah robek. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena awal kejadiannya korban masih di bawah umur, kemudian diulangi lagi di Lhokseumawe dan di rumah kos pelaku. Tersangka KF mengaku perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya kenal dengan dia saat kos di desanya, kemudian kami berpacaran dan kami lakukan itu pertama sekali di Banda Aceh pada Oktober 2008. Saat itu dia tidak mengeluarkan darah, kata orang kalau tidak mengeluarkan darah berarti tak perawan lagi,” kata KF seperti orang tak bersalah. (c38/tribunnews)
Home » Hukum dan Kriminal » Gagahi Anak SMP Penagih Kredit Motor Dicokok Polisi
Gagahi Anak SMP Penagih Kredit Motor Dicokok Polisi
Senin, 12 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda