JAKARTA - Tersangka Luna Maya dan Cut Tari hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri selama proses penyidikan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam video asusila bersama Nazriel Irham alias Ariel.
"Tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor hari Senin, Kamis dan dilarang meninggalkan Indonesia," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (16/7/2010).
Seperti diberitakan, pihak Polri melalui Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Marwoto Soeto mengumumkan bahwa Luna resmi ditahan sejak Rabu (14/7/2010) malam. Namun, pada hari yang sama, Edward meralat dan menyatakan bahwa Luna belum ditahan.
Mengenai pernyataan Marwoto itu, Edward mengatakan, "Pertanyaan itu betul apa yang disampaikan pak Marwoto. Kami perlu kecepatan layani pertanyaan teman-teman (wartawan). Setelah dikroscek informasi kedua tidak jadi (ditahan)."
Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya tidak menahan Luna maupun Tari karena penyidik menilai keduanya kooperatif selama penyelidikan hingga penyidikan. "Selama ini semua kooperatif, terutama Luna dan Tari," katanya.
Pihaknya, tambah Ito, kini sedang dalam tahap penyelesaian akhir pemberkasan perkara ketiga tersangka. "Insya Allah pekan depan kita sudah limpahkan (berkas perkara tiga tersangka) ke kejaksaan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai," ujar Ito.(SAN/kompas.com))
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda