JAKARTA- Komisi I DPR RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers bersepakat menjadikan infotainment, reality show, dan siaran sejenisnya tidak lagi masuk ke dalam tayangan non-faktual, artinya siaran-siaran tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tayangan berita lagi. Asalnya tayangan jenis itu masuk pada tayangan faktual.
Seperti yang termaktub dalam poin kedua hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ketiga pihak tersebut menjelaskan bahwa infotainment, reality show, dan siaran sejenisnya tidak lagi masuk ke dalam tayangan non-faktual. "Kesimpulan ini merupakan pedoman kita semua dan mengikat di antara kita," kata Wakil Ketua Komisi dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Rabu (14/7/2010).
Hal tersebut pun dipertegas juga dalam kesimpulan terakhir KPI yang meminta agar KPI bisa memberikan sanksi administratif kepada infotainment, reality show dan sejenisnya. Untuk sanksinya sendiri bisa bermacam-macam bisa berupa administratif, peneguran bahkan menghentikan siaran tersebut,
Bukan tanpa pedoman hukum ketentuan tersebut dibuat, landasan hukumnya jelas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tujuh Peraturan Pemerintah terkait dan Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran KPI yang membuat hal tersebut bisa disepakati.
Kesimpulan ini pun didasari atas kesamaan pandangan dari ketiga pihak yang menyatakan bahwa infotainment, reality show, dan sejenisnya telah banyak melanggar terhadap norma agama, norma sosial, kode etik jurnalistik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Untuk itu, langkah pertama KPI adalah dengan melakukan revisi P3SPS tersebut. "Tetapi kami hanya mengatur siarannya. Bukan para pekerjanya," kata Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI.
Ezki lebih lanjut menjelaskan bila urusan pekerjanya apakah akan dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau tidak tergantung pada Dewan Pers. "Kami hanya urusan siarannya, bukan pekerjanya," ujar Ezki.
Mengenai kosep jurnalis sendiri, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat, menilai bahwa perbedaan konsep jurnalis berita versi Dewan Pers dengan konsep jurnalis berita versi infotainment itu bisa menghambat."Sebenarnya konsep jurnalis versi Dewan Pers dengan konsep jurnalis versi infotainment itu bisa menghambat," tuturnya.
(tribunnews)
Home » News Update » Berita Infotainment Tidak Lagi Masuk Kategori
Berita Infotainment Tidak Lagi Masuk Kategori
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda