Home » » Rumah Sakit Swasta Abaikan Pasien Miskin

Rumah Sakit Swasta Abaikan Pasien Miskin

Minggu, 23 Mei 2010

Bekasi - Dinas Kesehatan Kota Bekasi menegur sejumlah rumah sakit swasta yang mengabaikan pasien miskin. Soalnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 sudah mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan 10 persen tempat tidur untuk mereka.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dr Retni Yonti, di Bekasi, Minggu (23/5/2010), mengatakan, dari 31 ruamh sakit swasta di Bekasi, ada beberapa yang melanggar peraturan daerah itu. Ia tidak bersedia menyebutkan beberapa RS swasta tersebut.

Ia mengatakan, nilai tunggakan pembayaran biaya perawatan dari pasien di rumah sakit swasta cukup besar, dan itu bisa dikompensasikan sebagai 10 persen dari tempat tidur untuk pasien miskin.

Menurut dia, pasien yang berobat ke rumah sakit swasta tetapi tidak mampu membayar, jumlahnya juga banyak. Begitu pula dengan pasien umum yang saat pembayaran tidak mampu membayar penuh, sehingga disubsidi.

Ia mengatakan, kuota 10 persen itu tidak perlu diumumkan, karena siapa pun tidak berharap sakit, dan memanfaatkan kuota itu.

Sementara itu, Sekretaris Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi menyebutkan, 272.578 warga kurang mampu di daerah ini selama 2010 mendapatkan jaminan kesehatan berupa pengobatan gratis.

Mereka terdiri dari 155.488 jiwa yang dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan 117.090 jiwa melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pada 2010 melalui APBD Kota Bekasi telah dialokasikan dana Rp 5,73 miliar untuk program tersebut, atau meningkat dibanding 2009 sebesar Rp 2,71 miliar.

Sedangkan anggaran Jamkesmas yang dikelola Pemerintah Kota Bekasi melalui Puskesmas sebesar Rp 22,99 miliar.

Anggaran tersebut belum termasuk dana sebesar Rp 1,3 miliar tagihan Jamkesmas yang diserap rumah sakit umum daerah (RSUD) periode Januari-Pebruari 2010.

Ia mengatakan, pemkot menyiapkan dana untuk membantu biaya pengobatan setiap warga sebesar Rp 50.000, dan bagi mereka yang tidak sakit, dananya disubsidikan kepada pasien yang memerlukan biaya pengobatan.

Menurut dia, setiap peserta Jamkesda didata melalui perangkat kelurahan dan RT, kemudian mereka diberi kartu. "Program Jamkesda yang didanai APBD tersebut sudah jalan. Nantinya pihak rumah sakit akan menagih biaya itu ke pemerintah kota atas jasa yang diberikan kepada warga yang kurang mampu ekonominya yang mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih