Sukabumi - Nandar Suhendar (38), satu dari empat terdakwa pengedar ganja seberat 1,774 ton, divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (26/5/2010) petang.
Putusan terhadap Nandar itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sementara tiga terdakwa lainnya, Yogi Permana (35), Ade Supriyatna (28) dan Dasep Boboh Wahyudin (45), masing-masing divonis 14 tahun penjara.
Semula, mereka dituntut 20 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin hakim Murni Rozalinda, mengatakan, terdakwa Nandar adalah residivis yang baru lima bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama.
Ia sebelumnya dihukum sembilan tahun penjara karena mengedarkan ganja dengan jumlah yang cukup besar. Setelah divonis, Nandar yang merupakan warga Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, itu langsung mennyatakan naik banding.
Ia menilai putusan yang diterimanya terlalu berat. Sementara tiga terdakwa lain masih pikir-pikir. Antik Siti Nuryanti, penasihat hukum keempat terdakwa, menjelaskan, putusan hukuman seumur hidup itu terlalu berat.
"Untuk ketiga terdakwa lainnya masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak. Namun, kelihatannya ketiga terdakwa ini sudah menerima semua keputusan hakim," ujarnya.
(kompas.com)
Home » Hukum dan Kriminal » Pengedar Ganja Diganjar Seumur Hidup
Pengedar Ganja Diganjar Seumur Hidup
Rabu, 26 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda