Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan harta kekayannya sebelum pergi ke Washington DC, Amerika Serikat.
"KPK mengimbau Sri Mulyani agar lapor LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara) untuk memenuhi perintah Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 bahwa pejabat negara harus melaporkan sebelum dan setelah menjabat. KPK mengharapkan agar sebelum berangkat ke AS harus melaporkan kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Jakarta, Jumat (21/5/2010).
Sri Mulyani segera pergi ke Washington karena akan menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Catatan KPK, Sri Mulyani pada tahun 2004 melaporkan hartanya sebesar Rp 2.119.306.000 dan 234.844 dollar AS, sedangkan pada tahun 2006 bertambah menjadi Rp 4.395.527.861 dan 324.023 dollar AS. (Acoz/kompas.com)
Home » News Update » KPK Minta Sri Mulyani Laporkan Hartanya
KPK Minta Sri Mulyani Laporkan Hartanya
Jumat, 21 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda