Jakarta - Sebanyak 19 wanita warga negara asing (WNA), ditangkap oleh petugas dari Direktorat Jendral Imingrasi. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran izin keimigrasian.
Menurut M Ilyas B, petugas imigrasi dari bagian penindakan mengatakan ke-19 wanita WNA ini diamankan dari sebuah Spa yang berada di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Jadi pada hari Rabu (26/5) pukul 17.30 WIB, Ditjen Imigrasi melakukan operasi terhadap WNA yang dipekerjakan pada spa V2 yang ada di Gajah Mada, Jakarta Pusat," ujar M. Ilyas di kantor Ditjen Imigrasi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/5).
19 wanita WNA itu terdiri dari lima orang berkebangsaan RRC, empat orang berkebangsaan Thailand, satu orang berkebangsaan Filiphina, empat orang berkebangsaan Vietnam dan lima orang berkebangsaan Uzbezkishtan.
"Ke-19 orang ini diduga melanggar Undang-undang No IX Tahun 1992 tentang keimingrasian, perihal penyalagunaan izin keimigrasian. Kita akan periksa lebih lanjut kalau nanti ada pelanggaran kita kenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tutup M Ilyas. [bay/ikl/inilah.com]
Home » Hukum dan Kriminal » 19 WNA Pekerja Spa Ditangkap
19 WNA Pekerja Spa Ditangkap
Kamis, 27 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda