VIVAnews - Pengacara inisiator Bank Century, Misbakhum, Luhut Simanjuntak, pukul 14.00 WIB nanti akan bertemu dengan Komisi III DPR RI. Misbakhun ditahan tadi malam terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) di Bank Century.
"Hari ini kita menerima rapat dengar pendapat umum dengan pengacara Misbakhun. Rapat ini sudah dijadwalkan sejak pekan lalu, harusnya bersama Misbakhun. Tapi kan dia tadi malam ditahan," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat dihubungi, Selasa 27 April 2010.
Komisi III yang membidangi hukum, kata Bambang, belum menangkap secara utuh kasus yang membelit Misbakhun, persisnya seperti apa. "Kalau kami melihat, lebih besar muatan politisnya dibanding hukumnya," kata dia.
Komisi, termasuk Tim 9 (inisiator Century), baru mendapat penjelasan sepihak dari Misbakhun. Sementara keterangan dari polisi belum didapat sama sekali. "Jadinya kita melihat unsur politis lebih kental di sini daripada masalah hukumnya," kata dia.
Bambang berharap Polri bisa menjelaskan unsur pemalsuan dokumen yang menjerat koleganya itu. "Apa unsur pemalsuan itu sudah sesuai KUHP? Tunjukkan yang mana yang asli, mana yang palsu!" cetus dia.
Unsur kerugian yang ditimbulkan, kata dia harus jelas. Misbakhun ditahan usai diperiksa di Mabes Polri tadi malam. Misbakhun dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini anggota Komisi VI itu diduga megeluarkan dokumen pendukung palsu saat mengajukan surat utang sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. (bk)
Home » News Update » Pengacara Misbakhun (Luhut Simanjuntak) Akan Temui Komisi III
Pengacara Misbakhun (Luhut Simanjuntak) Akan Temui Komisi III
Selasa, 27 April 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda