Home » » Komplotan Penggelapan Mobil Ditangkap

Komplotan Penggelapan Mobil Ditangkap

Selasa, 27 April 2010

VIVAnews - Ini peringatan bagi pemilik rental atau perorangan yang biasa menyewakan mobil. Sebelum melepas mobil ke tangan penyewa,, setidaknya harus mendapat kejelasan siapa penyewa dan hendak dibawa ke mana. Termasuk meminta identitas diri dan jaminan yang masuk akal.

Jika tidak, bisa jadi kendaraan roda empat yang disewa tidak pernah kembali. Terbukti, peristiwa penipuan seperti ini telah menimpa sejumlah orang dan pemilik rental di Surabaya dan tempat lainnya di Jawa Timur (Jatim).

Di Surabaya, empat orang tersangka warga Malang, Jatim ditangkap Polres Surabaya Timur karena terlibat sindikat pelaku penggelapan mobil berbagai merek. Mereka adalah Ula (39), Kusairi (37), Pardi (40) dan Husni (40). Mereka ditangkap di berbagai tempat di Jatim saat melakukan aksi penipuan dan akan menjual hasil kejahatannya.

Peristiwa ini bermula dari laporan Desi Nurmala warga Jl Semampir, Surabaya, salah seorang korban yang mengaku mobilnya dibawa kabur penyewanya. Kemudian, didapati mobil Kijang miliknya telah berpindah tangan.

"Mereka ini bagian dari sindikat penggelapan mobil dari berbagai rental di Jatim," kata Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi, Senin, 26 April 2010.

Polisi menurutkan, dari hasil pemeriksaan sedikitnya 50 unit mobil telah mereka larikan dari pemilik rental yang kemudian digadaikan dan dijual di berbagai tempat. Kepada penyidik, tersangka mengaku satu unit mobil digadaikan dengan harga sedikitnya Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

Selain menangkap empat tersangka, Polres Surabaya Timur juga menyita sejumlah mobil. Di antaranya, Kijang warna Silver bernomor polisi L-1481-JF, N-453-C jenis Daihatsu, B-1061-WLO jenis Vitara, jenis CRV bernomor polisi W-325-NB, dan Daihatsu bernomor polisi N-1049-BB.

Selanjutnya, Polisi menghimbau warga atau perusahaan pemilik rental yang merasa kehilangan mobil bisa mengecek di Polres Surabaya Selatan untuk membuktikan benar tidaknya sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. "Silahkan, bisa dilihat, mungkin sejumlah barang bukti ini miliknya. Tentu saja dengan menunjukkan dokumen yang ada seperti BPKB atau STNK," kata Samudi. (mt)





Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih