Home » » Keluarga Prabowo Subiakto Maki Kerabat Ani SBY?

Keluarga Prabowo Subiakto Maki Kerabat Ani SBY?

Rabu, 28 April 2010

Jakarta - Anak angkat Wiwik, kakak kandung Ibu Negara Ani Yudhoyono, Mischa S Moein, menduga pejabat yang menabrak, dan memakinya adalah keluarga Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Katanya sih keluarga Pak Prabowo, dia bilang tinggal di Metro Alam (Pondok Indah)," kata Mischa saat melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya, dengan didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis, Jakarta, Selasa (27/4).

Kendaraan Toyota Vellfire hitam B 2211 NN yang ditumpangi anak Politisi PDIP Max Moein itu, ditabrak oleh kendaraan jeep Lexus putih B 1280 BH, di depan Mall Pondok Indah II, Jakarta Selatan, Selasa (27/4) siang tadi. Pemilik kendaraan itu mengaku sebagai pejabat, namun tak menyebutkna instansi tempatnya bekerja serta identitas dirinya.

"Tampangnya sih memang pejabat, logatnya kayak orang Manado, tapi sombong sekali," ketus wanita beranak tiga ini.

Mischa yang saat saat itu tengah menuju Mall Pondok Indah II untuk santap siang bersama 5 pegawainya, 1 pengawalnya dari Paspampres, dan satu pengemudinya, sempat terlibat pertengkaran dengan pria paruh baya yang mengaku pejabat itu.

"Dia maki-maki saya, setan kamu, anjing kamu, saya hantam kamu, saya pejabat," kata Mischa meniru ucapan pelaku.

Mischa sempat menanyakan identitas pejabat yang memakinya itu, mengenai instansi tempatnya menjabat, dan partai politik tempatnya bernaung. Namun pelaku menjawab, "Kamu nggak tahu saya siapa? Kapolda sudah tahu plat nomor saya," ucap Mischa mengutip pelaku.

Mischa mengatakan, jika benar pelaku penabrak kendaraannya, pemaki dan pengancam dirinya benar seorang pejabat, Mischa mengecewakan hal itu. "Dia sebagai pelindung masyarakat yang tidak pantas mengatakan hal seperti itu," imbuhnya.

Dalam kesempatan sama OC Kaligis yang mendampingi Mischa melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya, menjelaskan perbuatan itu memenuhi unsur pidana untuk dilaporkan. "Kita laporkan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 KUHP," kata OC.

Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/1404/IV/2010/PMJ/Ditreskrimum. Saksi yang ditetapkan dalam kasus itu antara lain, Ani, Fatmawati, Indra, yang merupakan pegawai Mischa; pengawal Mischa dari Paspampres, Adhi; dan pengemudi kendaraan Mischa, Gatot. [lae/ikl/
INILAH.COM]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih