MADIUN - Dalam sidang yang kasus pungli Proyek Operasional Massal Pertanahan (Prona) 2009, dengan terdakwa A.A. Kuncoro (39), ratusan pendukung terdakwa yang merupakan warga Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, memenuhi kantor Pengadilan Negeri (PN) kabupaten setempat. Mereka datang guna memberikan dukungan.
Ratusan pedukung kepala Desa Wonoasri tersebut tampak memenuhi ruang sidang utama PN Kabupaten Madiun. Bahkan akibat terbatasnya ruang sidang, warga sampai membludak di depan kantor.
Dalam sidang dakwaan tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Arif Wibowo terdakwa menerima dana secara tidak sah dalam proses pengukuran dan pendataan dalam pengurusan sertifikat tanah Prona yang seharusnya gratis karena dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009.
"Atas tindakan tersebut, terdakwa kita dakwa dengan dakwaan primer pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Basuki saat sidang, Kamis (2/12/2010).
Dengan penerapan pasal 12 tersebut, terdakwa diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menilai apa yang dilakukan kepala desa ini malah membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Karena uang tersebut untuk membeli beberapa perangkat. Pasalnya dalam program Prona hanya dianggarkan untuk biaya sertifikasi sedang untuk hal-hal lain tidak ditanggung.
"Apa yang dilakukan terdakwa ini untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. Karena iuran tersebut dibelikan beberapa kebutuan ATK dan masih banyak lain untuk memudahkan pengerjaan," kata dia seusai sidang.
Prona merupakan program nasional percepatan pendaftaran tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Di Kabupaten Madiun, jumlah bidang tanah yang masuk Prona 2009 mencapai 6.747 bidang yang tersebar di 28 desa/kelurahan dan 13 kecamatan dengan luas sekitar 13, 49 juta meter persegi baik tanah darat maupun tanah pertanian. Program sertifikasi tanah masal ini gratis karena dibiayai APBN 2009 masing- masing Rp 300 ribu per bidang tanah. [rdk/but/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Ratusan Pendukung Tersangka Prona Penuhi Ruang Sidang
Ratusan Pendukung Tersangka Prona Penuhi Ruang Sidang
Kamis, 02 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda