LUMAJANG - Penyimpangan dana DAK tahun 2008 sebesar 1,6 miliar untuk pembangunan 75 rumah dinas Kepala Sekolah dan Sanitasi yang disalahgunakan untuk membangun ruang kelas dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. Pemkab Lumajang akan mengembalikan secara bertahap mengenai penyimpangan penggunaan DAK dengan mencicil.
"Kami akan kembalikan kerugian negara dari penyalahgunaan DAK 2010 dengan cara mencicil," kata Kepala Inspektorat Lumajang, Hanifas Dwi Ekasiwi pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2010).
Dia menambahkan, untuk penyimpangan penyalahgunaan pembangunan rumah dinas kasek dan sanitasi ke ruang kelas, yang mengembalikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri. Untuk pengembalian dana seni masih dalam proses dilakukan oleh kepala sekolah.
"Saat ini masih proses pengembalian dari kasek dan ke kas negara di cicil dari kas Dinas Pegelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Untuk pengembalian dana DAK yang disalahgunakan oleh kepala sekolah harus disesuaikan dengan petunjuk teknisnya. "Namun dalam pengerjaannya tidak ada bukti adminitrasinya, ini yang menjadi sulit," ungkap Hanifa.
Soal berapa dana DAK yang dikembali oleh Kepala sekolah yang melakukan penyimpangan, menurut Hanifa, pihaknya tidak mengetahui, karena semuanya disetorkan ke dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. "Untuk berapa lembaga pendidikan yang sudah mengembalikan kami belum tahu," pungkasnya. [har/but/beritajatim]
Home » Korupsi News » Pemkab Lumajang Akan Mengembalikan Penyimpangan Dana DAK 2008
Pemkab Lumajang Akan Mengembalikan Penyimpangan Dana DAK 2008
Selasa, 21 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda