Home » » Pemkab Lumajang Akan Mengembalikan Penyimpangan Dana DAK 2008

Pemkab Lumajang Akan Mengembalikan Penyimpangan Dana DAK 2008

Selasa, 21 Desember 2010

LUMAJANG - Penyimpangan dana DAK tahun 2008 sebesar 1,6 miliar untuk pembangunan 75 rumah dinas Kepala Sekolah dan Sanitasi yang disalahgunakan untuk membangun ruang kelas dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. Pemkab Lumajang akan mengembalikan secara bertahap mengenai penyimpangan penggunaan DAK dengan mencicil.

"Kami akan kembalikan kerugian negara dari penyalahgunaan DAK 2010 dengan cara mencicil," kata Kepala Inspektorat Lumajang, Hanifas Dwi Ekasiwi pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2010).

Dia menambahkan, untuk penyimpangan penyalahgunaan pembangunan rumah dinas kasek dan sanitasi ke ruang kelas, yang mengembalikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri. Untuk pengembalian dana seni masih dalam proses dilakukan oleh kepala sekolah.

"Saat ini masih proses pengembalian dari kasek dan ke kas negara di cicil dari kas Dinas Pegelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.

Untuk pengembalian dana DAK yang disalahgunakan oleh kepala sekolah harus disesuaikan dengan petunjuk teknisnya. "Namun dalam pengerjaannya tidak ada bukti adminitrasinya, ini yang menjadi sulit," ungkap Hanifa.

Soal berapa dana DAK yang dikembali oleh Kepala sekolah yang melakukan penyimpangan, menurut Hanifa, pihaknya tidak mengetahui, karena semuanya disetorkan ke dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. "Untuk berapa lembaga pendidikan yang sudah mengembalikan kami belum tahu," pungkasnya. [har/but/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih