TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Rasminah, terdakwa pencurian piring dan daging sapi, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Majelis Hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko, salah satu unsur perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti.
"Karena unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ungkap Bambang di persidangan, Rabu (22/12/2010).
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. Karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," tambahnya.
Selain itu Majelis Hakim memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti yang diantaranya adalah milik terdakwa. Ada juga barang bukti berupa piring yang adalah milik tetangga saksi pelapor. Piring itu juga diperintahkan untuk dikembalikan melalui terdakwa. "Memulihkan nama baik serta harkat dan martabat terdakwa," tegas Bambang.
Usai persidangan, Rasminah melakukan sujud syukur. Setidaknya dia melakukan dua kali sujud syukur. Pertama ketika berada di jajaran bangku pengunjung sidang. Kemudian di luar ruang sidang PN Tangerang.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU Agus Tri mengaku akan menggunakan hak pikir-pikir. Sebaliknya, tim pengacara Rasminah, Hotma Situmpol dan LBH Mawar Saron, menerima putusan Majelis Hakim.
"Sekarang kita fokus pada laporan balik terhadap SA, majikan Rasminah, yang sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Maju Posko Simbolon, salah satu pengacara Rasminah, usai persidangan.(tribun)
Home » Info Hukum » Gara-gara Piring dan Buntut Sapi, Nenek Rasminah Disidang
Gara-gara Piring dan Buntut Sapi, Nenek Rasminah Disidang
Rabu, 22 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda