JAKARTA - Direktur Keuangan perusahaan televisi swasta, Phiong Philipus Darma menjadi buronan interpol. Polda Metro Jaya menjerat dengan tindak pidana pemalsuan.
"Iya, kasusnya pemalsuan dan pasal 231 KUHP mengalihkan barang sitaan," ujar Kasat Kamneg Polda Metro jaya, AKBP Daniel Tifaona ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/12/2010).
Daniel mengatakan sejak dua minggu lalu surat pemberitahuan buron sudah dikeluarkan. Dirinya menjadi buron setelah adanya dugaan mengalihkan barang sitaan milik BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). "Ada tanah, peralatan berat dan inventaris kantor," tuturnya.
Daniel mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan namun Philipus tidak pernah datang.
"Saya nggak tau dia melarikan diri atau memang pas kita manggil dia belum tahu. Yang jelas, waktu kita mau panggil paksa, orang itu sudah pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dirinya mengatakan Philipus berada di Australia. Daniel mengetahuinya ketika polisi melakukan pengecekan ke kantor imigrasi. Polda Metro Jaya juga sudah menginformasikan kepada interpol.
Ketika ditanya nomor pelaporan, Daniel mengakui bahwa dirinya tidak ingat." LP-nya lupa kapan, yang jelas 2010, yang lapor juga lupa," tuturnya.
Philipus diketahui menjadi buronan dalam situs interpol dengan tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol.(tribun)
Home » Info Hukum » Direktur Keuangan TV Swasta Jadi Daftar Buronan Interpol
Direktur Keuangan TV Swasta Jadi Daftar Buronan Interpol
Rabu, 22 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda