Home » » Bareskrim Polri Tangani Kasus Gayus dan 27 Tersangka Lain

Bareskrim Polri Tangani Kasus Gayus dan 27 Tersangka Lain

Rabu, 01 Desember 2010

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) telah menangani kasus terdakwa Gayus HP Tambunan yang melibatkan 27 tersangka.

"Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Jakarta, Rabu.

Adapun rincian laporan polisi (LP) tanggal 25 Juli 2009 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkas perkaranya dari tindak pidana korupsi atau penggelapan dengan tersangka Gayus, ujarnya.

"Kasus itu selesai kemudian disidangkan dan diputus bebas, akibatnya muncul mafia hukum yang melibatkan penyidik Polri, kejaksaan, hakim maupun pengacara," kata Iskandar.

Kemudian LP 220 tanggal 25 Maret 2010, ada dua berkas perkara yaitu mafia hukum, berkas perkara lengkap di kejaksaan (P21).

Selanjutnya untuk berkas mafia pajak, pencucian uang atau kaitan dengan gratifikasi tersangka Gayus berkasnya belum lengkap (P19), ujarnya.

"Pada LP 223 tanggal 26 Maret 2010, untuk kasus mafia hukum dengan sembilan berkas, saat ini masih dalam proses sidang, selanjutnya, LP 274, LP 736, LP 763 dan LP 694," katanya.

Iskandar mengatakan bahwa semua LP (laporan polisi) dan 27 tersangka tersebut sudah diungkapkan pada gelar perkara internal yang dilaksanakan pada Selasa (30/11).

"Gelar perkara teknis akan segera dilaksanakan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
(T.S035/A033/P003/ant)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih