Home » » Tentara Pembunuh Dokter Dituntut 7 Tahun Penjara

Tentara Pembunuh Dokter Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2010

MADIUN - Wendi Pradita (23), oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat prada, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuh dokter Kangean Wibisono, di tuntut tujuh tahun penjara sidang di Pengadilan Militer III-13 Madiun Senin siang (29/11/2010).

Oditur Oditur Militer, Mayor Chk Heri Winarto, dalam tuntutnya mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidang dan kesaksian 11 orang saksi yang telah dihadirkan pihak pengadilan militer semuanya menguatkan tindakan pencurian dengan pemberatan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Terdakwa telah terbukti melakukan pencurian yang disertai pembunuhan untuk mempermudah aksinya. Karena itu saya meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman tujug tahun penjara," kata dia dalam sidang.

Selain dituntut tujuh tahun penjara, lanjut Mayor Chk Heri Winarto, terdakwa juga dituntut dipecat dari kesatuanya. Wendi sendiri merupakan Anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 500/Raider Komando Distrik Militer (Kodam) V/Brawijaya.

Menanggapi tuntutan oditur tersebut, terdakwa Wendi Paradita, mengaku akan melakukan pembelaan terhadap. Serta meminta waktu untuk menyusun pembelaan dengan penasehat hukumnya selama tiga jam.

"Saya akan melakukan pembelaan dan meminta waktu tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan," kata Wendy dalam sidang tersebut.

Menanggapi permintaan terdakwa dan penasehat hukumnya tersebut, ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk, Mochamad Mahmud, hanya memberikan waktu dua jam untuk menyusun surat permintaan terdakwa.

"Saya beri waktu dua jam untuk menyusun permohonan pembelaan. Karena masih banyak sidang yang harus kita selesaikan," tuturnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, terdakwa Wendi ditangkap oleh polisi 25 Juni di Kampung Bulak Kapal, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi setelah polisi melacak sinyal handphone milik korban yang dicuri dan sempat digunakan terdakwa.

Setelah membunuh korban, terdakwa membawa lari dua handphone korban dan dijual ke rekannya dengan harga Rp70 ribu dan Rp40 ribu. Karena anggota TNI aktif, terdakwa akhirnya diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Den Pom) V/I Madiun.[rdk/ted/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih