SURABAYA - Korupsi yang melibatkan klub sepak bola, Persibo Bojonegoro sudah memasuki pemeriksaan para saksi. Dua terdakwa adalah manajer keuangan klub, Abdul Mun’im dan Manajer Administrasi Abdul Kholig. Dari perhitungan kejaksaan negeri Bojonegoro, nilai korupsinya mencapai angka 2 milyar rupiah.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, saat ditemui di Kajaksaan Tinggi Jatim, Jalan A Yani Surabaya. Korupsi terjadi di tahun 2008, saat Persibo masih berkompetisi di divisi utama.
Dalam modusnya, para terdakwa menalangi semua kegiatan Persibo. Sebab pada saat itu, Persibo belum punya anggaran operasional. Sekian bulan berjalan, keuangan klub sepenuhnya tergantung pada dana dari kedua terdakwa.
Sampai akhirnya dewan menyepakati dana APBD untuk Persibo, lewat mekanisme hibah ke KONI Bojonegoro.
Lewat KONI, Persibo mendapat suntukan dana 5 milyar rupiah. Dana ini sebagian untuk mengganti dana talangan para terdakwa. Namun dari hasil audit BPKP ditemukan 2 milyar rupiah penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Di antaranya, antara bulan Januaari hingga April 2008, ada dana operaional menyewa pemain asing. Padahal dalam rentang tersebut belum ada aktivitas klub.
"Modusnya memakai LPJ palsu. Jadi ada kegiatan-kegiatan yang dibuat laporannya, namun pada kenyataannya tidak pernah ada realisasi,” terang Wahyudi.
Meski sudah memasuki tahap penuntutan, pihak kejaksaan negeri Bononegoro masih diliputi kecemasan. Sebab, jika pengadilan menyatakan dana hibah KONI tersebut bukan terhitung uang negara, maka para terdakwa dipastikan akan lepas.
“Tentu kami berharap hakim menilai dana hibah APBD lewat KONI tersebut sebagai uang negara. Sebab kalau hakim menyatakan bukan uang negara, terdakwa akan bebas,” pungkas Wahyudi.[vid/ted/beritajatim]
Home » Korupsi News » Temuan Kejari Bojonegoro Klub Persibo Terindikasi Korupsi 2 Milyar
Temuan Kejari Bojonegoro Klub Persibo Terindikasi Korupsi 2 Milyar
Senin, 29 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda