Home » » Tersangka Pembakaran RedboXX di Ancam 12 Tahun Penjara

Tersangka Pembakaran RedboXX di Ancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 14 Oktober 2010

SURABAYA – Kasus pembakaran diskotek RedboXX mulai masuk ke meja persidangan. Kamis (14/10/2010) sekitar pukul 15.15 WIB, terdakwa Christian Natalino HR Todu alias Ino (22) menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno.

Agenda sidang perdana yang dipimpin M. Legawa SH ini adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua JPU yang membacakan dakwaan adalah Darmawati Lahang dan Novita Maharani.

Dalam surat dakwaannya, Darmawati mengatakan bahwa terdakwa Natalino HR Todu alias Ino terbukti melakukan pembakaran diskotek RedboXX. "Terdakwa Ino ini terbukti melakukan pembakaran diskotek RedboXX. Terdakwa Ino pada tanggal 25 Juni 2010 sekitar pukul 01.00 WIB datang ke RedboXX bersama 8 temannya," papar Darmawati dalam dakwaannya.

Setibanya di RedboXX, tersangka dan 8 temannya langsung duduk di meja sebelah kanan panggung Disc Jockey (DJ). Di meja tersebut, sambil menikmati musik, tersangka dan teman-temannya menenggak minuman keras jenis Red Label dan bir. Saat itulah, tersangka Ino memesan lagu Reggae Shaggy Dog.

Namun hingga acara life band berakhir, lagu pesanan tersangka ini tak juga dimainkan. Hal inilah yang membuat tersangka Ino kecewa. Saat itulah tersangka Ino membakar sofa dengan korek Dji Sam Soe Gold. Kejadian ini terekam pada adegan ke-7. Setelah itu, Ino mengajak teman-temannya pulang.

Saat berada di luar RedboXX itulah, Ino dan ke-8 temannya melihat api di dalam RedboXX. Setelah itu Ino meminta teman-temannya diam dan langsung kabur dengan mengendarai mobil Suzuki Esteem. Atas perbuatannya, terdakwa Ino didakwa dengan pasal 187 dan 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, tersangka Christian Natalino HR Todu alias Ino (22) warga Nusa Tenggara Timur didakwa melakukan pembakaran diskotek RedboXX.

Akibat kebakaran tersebut 11 orang tewas termasuk seorang janin. Mereka adalah Herry Herwinda alias DJ Hery warga Kebonsari; Hari Purnomosidi warga Simogunung I; Pieter Coon Holee WN asal Hongkong; Yoshifumi Chiba WN asal Australia; Yetty Stephany warga Tenggilis Mejoyo yang hamil 7 bulan; Ira Meilina warga Ambengan Batu; Mas'ud warga Tembok Dukuh, Yahya Martin warga Surabaya dan Wina Silvia Maharani (23) warga Jalan Pangarsih Gang Suka Parkir Dalam 2 RT 05/RW 11, Jamika Bojongloa, Bandung. [roz/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih