Home » » Oknum Guru Cabul di Madiun Divonis 14 Bulan Penjara

Oknum Guru Cabul di Madiun Divonis 14 Bulan Penjara

Kamis, 14 Oktober 2010

MADIUN - Namanya nafsu syahwat tidak pandang bulu, meski sakit stroke, Kasidi (56) oknum guru ini menjadi terdakwa kasus pencabulan atas delapan siswanya di SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Pilangkenceng, Madiun dan divonis hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Kabupaten Madiun, Kamis (14/10/2010).


Hakim ketua Muhamad Nur, dalam sidang mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya. Sesuai dengan dakwaan JPU dalam Pasal 290 KUHP tetang Pencabulan.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 290 KUHP tetang Pencabulan. Kepada terdakwa kita jatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara," kata M Nur saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.

Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah, terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan anak dan istri.

"Sedangkan yang memperberat adalah, sebagai guru, seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya," kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kasidi, melalui penasihat hukumnya Prijono, mengaku akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari.

Dalam tenggat waktu tersebut, pihaknya baru akan mengambil keputusan untuk menerima putusan atau melakukan banding.

"Kita masih pikir-pikir dulu karena saya menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim masih terlalu berat," ujar Prijono seusai persidangan.

Hal yang sama, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa oknum guru ini.

"Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar jaksa penuntut umum, Basuki Arif Wibowo, saat dihubungi wartawan.

Selama masa persidangan tersebut, ruang sidang dipenuhi oleh puluhan teman sejawat terdakwa yang ingin memberikan dukungan moril kepada Karsidi yang mengajar bidang studi agama Islam ini.

Terdakwa Kasidi, oknum guru Agama yang juga warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, ini didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang muridnya saat berlangsungnya proses belajar-mengajar di kelas.

Akibatnya, oknum guru yang menderita stroke ringan ini langsung ditahan oleh polisi, setelah dilaporkan orang tua korban ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Madiun. (*/tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih