PAMEKASAN - Seorang pengedar beserta dua warga yang berprofesi sebagai sopir angkot tertangkap basah pesta sabu di salah satu rumah warga di Desa Seddur, Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Parahnya, pesta sabu dilakukan di dekat masjid.
Dua sopir itu bernama M. Yasin (32) dan Riskiyanto (20), warga Settur Kecamatan Pakong, Pamekasan. Sementara, pengedar sabu bernama, Saiful (40), warga Bandungan Desa Bicorong Kecamatan Pakong, Pamekasan, yang juga diketahui sebagai pedagang.
Ketiga tersangka ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan, Minggu dini hari tadi, saat asik nyabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket sabu-sabu yang belum dihabiskan serta alat hisap, dua korek api, dua HP serta gunting.
Di hadapan penyidik, kedua sopir ini mengaku dua kali melakukan pesta sabu-sabu. Barang haram itu, mereka dapatkan dari Saiful. "Dua kali pak, satu poket saya beli Rp 300 ribu," kata Yasin.
Kasatreskoba Polres Pamekasan AKP Sarpan mengatakan, penangkapan tiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Warga sekitar, kata Sarpan, resah dengan ulah ketiga tersangka yang nyabu di lokasi sekitar masjid. "Tersangka bukan hanya tiga orang, ada temannya juga yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya, Minggu (10/10/2010).
Akibat perbuatannya, Riskiyanto dan Yasin dijerat pasal 112 sub 114 sub 132 dengan ancaman 12 tahun penjara denda Rp 800 juta. Sementara, untuk Syiful, akan dijerat pasal 114 dengan ancaman seumur hidup atau 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. [san/but/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Sopir Angkot Pesta Sabu Dekat Masjid di Ringkus Polisi
Sopir Angkot Pesta Sabu Dekat Masjid di Ringkus Polisi
Minggu, 10 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda