Home » » Pelaku Pencabulan Sudah Dilakukan Sejak 2008 Lalu

Pelaku Pencabulan Sudah Dilakukan Sejak 2008 Lalu

Sabtu, 16 Oktober 2010

MALANG - Pencabulan yang dilakukan FE (14), warga Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menyisahkan cukup banyak cerita.

Seperti diberitakan sebelumnya, FE ditangkap Tim Buser Polsek Pakisaji atas kasus pencabulan terhadap Rina (bukan nama sebenarnya). Rina adalah pelajar kelas IV SD yang masih berusia 10 tahun.

Rina juga tercatat masih tetangga dekat dan saudara sepupu dengan FE. Aksi pencabulan dilakukan FE ternyata sudah dilakukannya sejak tahun 2008 lalu. Saat pertama kali pencabulan terjadi, Rina masih berusia 8 tahun. Dan aksi itu dilakukan FE saat rumahnya, dalam keadaan sepi.

"Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu ternyata dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Menurut pengakuan FE, sudah dua kali pencabulan itu terjadi,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo, Sabtu (16/10/2010) sore.

Menurutnya, aksi pencabulan dilakukan FE yang saat rumahnya dalam kondisi sepi. Pada tahun 2008 lalu, korban diajak kekamar dan kemaluannya, dimasuki jari oleh FE. Sedangkan pada akhir September 2010 kemarin, pencabulan itu dilakukannya kembali.

Kondisi rumah FE waktu itu sedang sepi. Karena orang tua FE sedang keluar, saat pencabulan terjadi hanya ada adiknya saja yang masih kecil.

"Saat dirumah, korban sebenarnya hanya main saja. Setelah dimasukkan dalam kamar, terjadilah pencabulan itu,"papar Hartoyo.

Ia juga menjelaskan, saat mencabuli Rina, FE membungkam mulut dan mengancam akan menempeleng jika korban teriak. Begitu baju korban dibuka, jari tangan FE pun dimasukkan hingga korban mengalami pendarahan. Dari hasil visum di Rumah Sakit kemudian diketahui jika kemaluan korban rusak.

Aksi itu terbongkar setelah orang tua Rina, mengetahu ada noda darah pada celana dalam putrinya. Setelah ditanya, orang tua Rina yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi.

FE sendiri sempat kabur dan bersembunyi dirumah saudaranya yang ada di Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Setelah dijemput langsung Kapolsek Pakisaji, AKP Ni Nyoman Sri, FE akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. [yog/ted/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih