JAKARTA - Masyarakat Adat Keerom, Papua, mengancam keluar dari wilayah Indonesia. Mereka menyatakan siap berangkat ke Port Moresby untuk menemui Parlemen Papua New Guinea dan meminta bergabung dengan wilayah negara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Keerom tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Adat Keerom Herman Yoku dalam jumpa pers di Hotel Royal, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis (28/10/2010). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon Bupati Kabupaten Keerom, Celcius Watae, dalam sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Keerom 2010.
"Ini bukan keinginan saya, Herman Yoku, tapi adalah keinginan masyarakat adat Keerom yang kecewa dengan keputusan MK," ungkap Herman dengan didampingi Sekretaris Masyarakat Adat Keerom Bonafosius Moenda, dan Ketua Mahasiswa Perbatasan Donatus Warombri.
"Rakyat saya sudah dibodohi dengan pembunuhan demokrasi," lanjutnya.
Herman menjelaskan dalam putusannya MK tidak mengindahkan bukti-bukti yang disodorkan ke persidangan. Sebaliknya, MK, kata Herman, malah memenangkan calon Bupati Kabupaten Keerom yang tidak mampu memberikan bukti-bukti.
Bukti-bukti tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Keerom yang menurut Herman melanggar tahapan Pemilukada. Herman mengaku tidak pernah ada sidang pleno KPU yang menyatakan hasil Pemilukada.
"Sesungguhnya itu bukan pleno tapi rekapan dari KPPS," kata Herman menyinggung rapat yang diklaim KPU sebagai pleno hasil Pemilukada.
Herman menyebutkan bukti lain pelanggaran Pemilukada adalah keterlibatan oknum TNI di dua TPS. Salah satunya TPS 01 Distrik Waris. Oknum TNI itu, ujar Herman, mengarahkan hasil Pemilukada yang akhirnya memenangkan calon dari luar masyarakat adat Keerom.
"Itu terjadi saat penghitungan. Jadi misalnya ketika suara saya dihitung, itu dibacakannya untuk suara orang lain. Sudah ada sistematika sehingga memenangkan calon bupati yang bukan dari masyarakat adat Keerom," tuturnya.
"Saya meminta Bapak Presiden untuk memperhatikan keputusan MK dan meninjau kembali keputusan itu, apakah menganut keadilan atau kepentingan politik hingga berdampak kepada keputusan yang tidak menganut asas keadilan dalam fakta persidangan," tegas Herman.
"Bapak Presiden tidak asing dengan saya. Saya adalah orang yang menolak dijadikannya Bintang Kejora sebagai lambang daerah," imbuhnya.(*/tribun)
Home » Politik » Kecewa Putusan MK, Masyarakat Adat Keerom Ancam Keluar dari Indonesia
Kecewa Putusan MK, Masyarakat Adat Keerom Ancam Keluar dari Indonesia
Kamis, 28 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda