JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dirinya setuju dengan adanya asuransi bencana. Pihaknya tengah meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempelajari asuransi bencana.
Hal ini dikatakan Agus kepada wartawan usai melakukan penandatanganan restrukturisasi PDAM di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/10/2010).
"Asuransi bencana adalah suatu inisiatif yang lazim ada di negara maju. Indonesia belum. Kita masih dalam taraf mempelajari itu. Saya sudah minta Ketua Bapepamn LK untuk mempelajari asuransi bencana dan dalam waktu dekat akan dipaparkan di Kemenkeu tentang prinsip asuransi bencana," ungkapnya.
Berarti secara prinsip, tegasnya, pihaknya setuju didirikannya asuransi bencana. Secara prinsip mengenai asuransi bencana, pemerintah pun harus mempelajarinya.
"Preminya dari APBN. Prinsipnya seperti asuransi kerugian yang lain, tetapi ini adalah asuransi bencana atau catastrophe," ujarnya.
Agus menegaskan, pemerintah tengah membicarakan mengenai hal tersebut. "Terus juga bagaimana program reasuransi, bagaimana pengelolaan, perhitungan resiko, dan jika tidak ada bencana apakah premi bisa diklaim kembali," tuturnya.
Dikatakannya pula, bahwa asuransi bencanan masih belum bisa dipastikan apakah ini bisa masuk dalam APBN 2011 atau tidak. "Kalau soal urgensinya, bagus sekali kalau kita punya asuransi semacam itu. Tetapi bagaimana bentuknya, bagaimana itu bisa didisburse dengan baik, masih dipikirkan," paparnya.
Sementara itu, lanjutnya, jangan sampai ada halangan ketika mau dicairkannya dana asuransi bencana nantinya.
"Asuransi bencana itu pasti harus direasuransi ke perusahaan reasuransi dunia yang kuat, Karena di Indonesia saya melihat tidak ada yang siap menjalankan reasuransi, mungkin bisa dilakukan lewat konsorsoium," bebernya.(tribun)
Home » News Update » Menkeu Setuju Adanya Asuransi Bencana
Menkeu Setuju Adanya Asuransi Bencana
Kamis, 28 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda