KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjebloskan Eko Kusaeni (42) Kepala Desa (Kades) Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan kasus asusila itu dinyatakan sempurna alias P21.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Abdullah mengatakan, pihaknya mendakwa tersangka dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 285 KUHP tentang paksaan untuk bersetbuh, pasal 289 KUHP tentang perbuatan memaksa seseorang untuk berbuat cabul dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Setelah ada penambahan rekontruksi, kemudian kita pelajari, kita telaah bersama pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nazril, red) ternyata mempunyai pendapat bahwa itu sudah sempurna," tandas Abdullah kepada beritajatim.com, Rabu (13/10/2010).
Masih kata Abdullah, sebelum dinyatakan sempurna dan dilimpahkan, sempat terjadi salah paham. Yaitu penerapan pasal yang berubah dengan alasan dua alat bukti yang tidak terpenuhi. Dimana, awalnya menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP, Pasal 285 dan Pasal 335 KUHP.
Tetapi kemudian polisi hanya mengenai tersangka dengan pasal 335 KUHP atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Karena tiga pasal tersebut berbentuk alternatif. Maka akan kita buktikan nanti dipersidangan," ungkap Abdullah
Penasihat Hukum tersangka Mochammad Ridwan mengaku keberatan dengan penahanan kliennya. Ridwan mengaku, penerapan kedua pasal perbuatan asusila itu terkesan dipaksakan. Sebab, tidak ada alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan.
Pantauan wartawan beritajatim.com, Eko Kusaeni datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bersama sejumlah anggota Polres Kediri. Begitu datang, yang bersangkutan langsung diamankan petugas Kejaksaan dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri.
Sekedar diketahui, Eko Kusaeni dilaporkan warganya karena berupaya melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu warganya yang bernama Transiska (18), seorang mahasiswi di Wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Perbuatan itu terjadi pada April lalu.
Dengan dalih akan membicarakan masalah pekerjaan, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kediri. Namun ternyata setibanya di hotel, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mencoba memerkosanya.
Aksi tersangka mendapat perlawanan dari korban sehingga akhirnya korban berhasil melarikan diri sebelum sempat diperkosa. Selanjutnya korban mengadukan perbuatan kades tersebut kepada warga sehingga memantik kemarahan masyarakat. [nng/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Kades Cabul Akhirnya Masuk Bui
Kades Cabul Akhirnya Masuk Bui
Rabu, 13 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda