MAGETAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan, Jum'at (24/09/2010) siang, akhirnya menyegel sejumlah tower (menara) seluler yang ilegal, baik yang izinnya sudah mati maupun yang tidak berizin.
Tim Satpol PP bersama Kantor Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat menyegel tower yang sudah mati izinnya di Desa Bayem Taman Kecamatan Kartoharjo, dan satu tower yang tidak mempunyai izin di Desa Klagen Kecamatan Barat Magetan.
"Penyegelan ini kami lakukan setelah peringatan yang diberikan oleh pihak KPPT tidak diindahkan," papar Kasatpol PP Magetan, Secondany yang ditemui usai penyegelan, Jum'at (24/09/2010).
Menurutnya, target penyegelan tower tersebut adalah semua tower yang tidak memiliki izin atau yang sudah mati izinnya. "Targetnya ada 17 tower yang akan kita segel," jelasnya.
Menurut Kepala KPPT Magetan, Welly Kristianto, saat ini di Magetan berdiri sebanyak 105 tower. Satu diantaranya tidak ada izinnya, yaitu di Klagen. "Sedangkan sisanya ada yang sudah mati izinnya, dan ada yang belum teridentifikasi," kata Welly.[rmz/gir/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Tower Tak Berijin, Pol PP Magetan Langsung Segel
Tower Tak Berijin, Pol PP Magetan Langsung Segel
Jumat, 24 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda