JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menilai penembakan teoris saat tengah menjalankan ibadah salat oleh Densus 88 adalah hal yang wajar.
Menurut Said Aqil, polisi berhak untuk menangkap bahkan menembak pelaku teroris. “Itu wajar, teroris adalah musuh negara. Musuh negara juga musuh Islam,” ujarnya seperti dilansir situs berita inilah.com, Selasa (28/9).
Namun begitu, Said Aqil menyayangkan tindakan represif yang dilakukan densus 88 karena tindakan membunuh tidak dibenarkan dalam ajaran islam.
“Kita mendukung proses pengejaran, penangkapan hingga pemberantasan terorisme tapi tidak dengan membunuh pelaku. Karena cara tersebut selain tidak dibenarakan menurut agama, juga tidak akan dapat memutus mata rantai terorisme.”
Sekalipun membahayakan negara, Said Agil beranggapan proses hukum terhadap teroris lebih tepat dibandingkan metode mati di tempat oleh densus 88, “Lebih baik teroris dijatuhi hukum mati oleh pengadilan,” ucapnya.
Mengenai tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88, Said Aqil menilai bahwa tindakan tersebut sah-sah mengingat aksi yang dilakukan para teroris selama ini telah mengancam keamanan.
Sebagaimana diberitakan, tersangka teroris Medan Khairul Ghazali, warga Bunga Tanjung, Datuk Bandara Timur, Tanjung Balai ditangkap Minggu (19/9). Khairul, yang diduga teroris itu, konon ditembaki ketika yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah salat. [mah/inilah]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda