BLITAR - Diduga mengingkari janji bisa menyelesaikan kasus yang menimpa warganya, Sutrisno (45), Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dilaporkan polisi.
Hal itu dilakukan Juni (48) warga setempat setelah Kades Tegalasari tak dapat menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anak Juni. Padahal Juni, telang membayar Rp 4,25 juta sebagai biaya kasus pada sang Kades.
Demikian diungkapkan Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana, peristiwa ini berawal pada bulan Juli 2010 lalu, ketika anak Juni tersandung masalah di Polres Blitar.
Mengetahui itu, Sutrisno yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) berjanji dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan sejumlah uang. "Dengan harapan anaknya terbebas dari jeratan hukum, pihak keluarga akhirnya pada menyetujui hal itu," jelas Wisnu, Selasa (31/8/2010).
Berdasarkan penuturan Juni pada Polisi, kesepakatan awal antara korban dengan Kades, korban diharuskan menyediakan uang sejumlah Rp 4,25 juta sebagai syarat pembebasan. Dari nominal itu, Juni pun tak lantas membayarkan secara penuh melainkan diangsur bertahap selama 3 kali.
Kali pertama Juni menyerahkan uang Rp 1,3 juta, angsuran selanjutnya Rp 750 ribu serta terakhir pada 19 Agustus lalu sebesar Rp 2,2 juta. "Sehingga total uang yang diserahkan korban pada pelaku total Rp 4,25 juta," jelasnya.
Ditunggunya hingga waktu lama, ternyata tidak ada perkembangan apapun terkit kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai yang telah dijanjikan Sutrisno. Padahal sesuai permintaan, korban telah memberikan jumlah uang yang diminta oleh Sutrisno. Merasa ditipu oleh Sutrisno yang juga menjabat sebagai Kades itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Blitar.
"Laporan telah kami terima, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti oleh petugas Polres Blitar untuk ditindak lebih lanjut," tandasnya. [dut/kun/beritajatim]
Home » Daerah » Ingkar Janji Selesaikan Kasus, Kades Dipolisikan
Ingkar Janji Selesaikan Kasus, Kades Dipolisikan
Rabu, 01 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda