MADIUN - Sebanyak 232 petugas PT Kereta Api (KA), Daerah Operasi (Daop) VII Madiun mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jendral Perkeretaapian Indonesia. Pemberian sertifikasi tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Ke-232 petugas tersebut terdiri dari satu masinis, 34 asisten masinis, 21 Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA), 35 Petugas Penjaga Perlintasan (PJL), dan 141 Juru Penilik/Pemeriksa Jalan (JPJ) yang tersebar di seluruh wilayah Daop VII.
Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwi mengatakan, pemberian serifikasi tersebut sudah sesuai dengan persyaratan. Selain itu sertifikasi ini juga merupakan pengaplikasian UU No 23 tahun 2007.
"Sertifikat kompetensi diberikan ke-232 petugas di Daop VII ini merupakan syarat bagi petugas dalam menjalankan tugasnya. Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang undang 23,” ujarnya Kamis (5/8/2010).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian tersebut, jelas Hermanto, pihak yang berhak menerbitkan sertifikat tersebut adalah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Sebelumnya sertifikat tersebut hanya dikeluarkan oleh pejabat perkeretaapian.
Hermanto menambahkan, petugas yang berhak mendapatkan sertifikat tersebut disyaratkan sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat khusus lainnya misalnya harus menjalani pendidikan 4-5 bulan, memiliki masa kerja 6.000 jam, dan sebagainya.
"Sertifikat kompetensi ini sudah kita berkikan secara bertahap kepada seluruh petugas perkeretaapian sejak April tahun 2010. Sertifikasi ini sendiri berlaku selama lima tahun dan tiap dua tahun sekali diuji kembali dan diperpanjang,” pungkasnya.[rdk/ted/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » 232 Petugas KA Daop VII Dapat Sertifikasi
232 Petugas KA Daop VII Dapat Sertifikasi
Kamis, 05 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda