JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dinilai sudah tepat mempersoalkan jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Pasalnya, posisi Hendarman memang bermasalah.
"Yusril sekali lagi punya hak untuk mempersoalkan prosedur ataupun masalah jaksa agung ini, " ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Menurut Mahfud, masalah jaksa agung itu sendiri duduk permasalahannya hanya administrasi hukum saja yang memang seharusnya sudah lama harus dibenahi.
"Administrasi hukum kita lemah, banyak hal-hal yang terlambat dikerjakan, "tandasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menganggap jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji ilegal dan sudah seharusnya dicopot dari jabatannya.
(tribunnews)
Home » News Update » Yusril Punya Hak Perkarakan Jabatan Jaksa Agung
Yusril Punya Hak Perkarakan Jabatan Jaksa Agung
Jumat, 02 Juli 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda