JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono membela atasanya Jaksa Agung Hendarman Supandji, setelah tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra balik mempertanyakan statusnya. Menurut Darmono, apa yang dikatakan Yusril hanya pendapat dan pandangan pribadi.
"(Statemen Jaksa Agung ilegal) Itu kan anggapan dan pandangan. Ya silakan," ujar Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (2/7/2010), didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto.
Menurut Darmono, legalitas Hendarman sah. Berdasarkan ketentuan yang ada, sampai detik ini belum ada pemberitahuan resmi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Hendarman. Sementara itu, belum juga ada penggantian untuk menjadi Jaksa Agung baru.
"Ya SK nya diangkat menjadi Jaksa Agung. Tentunya batasannya tidak jelas, sampai dengan diangkat kembali atau dilakukan pemberhentian," terangnya.
Darmono meluruskan bahwa pemberhentian Jaksa Agung bukan lantaran Hendarman masuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu I, maka harus juga berhenti karena tugasnya berakhir.
Jadi, masih katanya, dalam SK tersebut tidak ada penyebutan seperti yang dikatakan Yusril. "Jadi enggak ada penyebutan begitu. Yang berarti tidak bisa ditafsirkan. Selama itu belum ada pemberhentian dan belum ada pengangkatan pejabat pengganti ya berarti masih sah sebagai Jaksa Agung," katanya.
(tribunnews)
Home » News Update » Darmono: Hendarman Sah Jadi Jaksa Agung
Darmono: Hendarman Sah Jadi Jaksa Agung
Jumat, 02 Juli 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda