YUSRIL vs JAKSA AGUNG
JAKARTA - Pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang mempertanyakan status legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji, bukan barang baru di Komisi III DPR RI. Ternyata di Komisi III sudah pernah dipertanyakan hal tersebut langsung kepada Hendarman oleh anggota DPR.
"Sebenarnya hal tersebut sudah pernah dipertanyakan Komisi III kepada Jaksa Agung dan dia pun tidak bisa menjawab pertanyaan legalitasnya tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Lebih lanjut, Yani menerangkan bahwa sebenarnya Presiden secara lisan sudah menetapkan Hendarman sebagai Jaksa Agung, namun tidak diperkuat dengan keputusan presiden.
"Hendarman pada tahun 2005 menjadi Jaksa Agung menggantikan Abdurahman Saleh. Saat ditanya apakah pijakan dia menjadi Jaksa Agung saat ini, dia pun tidak bisa menjawab itu," tutur Yani.
Namun, apa yang diputuskan Jaksa Agung baik itu keputusan hukum, SKPP Bibit-Chandra, Penetapan Jampidum dan Jampidsus, ia menyatakan tetap sah karena yang menandatangani bukan Jaksa Agung.
"Mengenai keputusan Jaksa Agung seperti SKPP dan keputusan lainnya tetap sah, karena yang menandatangan bukan Jaksa Agung," katanya.
(tribunnews)
Home » News Update » Hendarman Tak Bisa Jawab Legalitasnya Sebagai Jaksa Agung
Hendarman Tak Bisa Jawab Legalitasnya Sebagai Jaksa Agung
Jumat, 02 Juli 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda