MADIUN - Tarif baru di RSUD dr Soedono Madiun yang bakal diberlakukan mulai 1 Agustus mendatang batal. Pasalnya, hingga kini rumah sakit milik pemprov itu masih menunggu kesepakatan bersama empat rumah sakit lainnya. Yakni RSU dr Soetomo Surabaya, RSU Haji, RS Jiwa Menur, serta RSUD Saiful Anwar Malang. ''Kami juga menunggu persetujuan komisi E DPRD Provinsi Jatim terkait kenaikan tarif ini,'' terang dr Restu Kurnia, Direktur RSUD dr Soedono Madiun, kemarin (25/7).
Rencananya, besaran kenaikan tarif di RSUD dr Soedono Madiun mencapai kisaran 10-20 persen. Kenaikan tersebut meliputi biaya rawat inap, berobat jalan maupun tindakan medis. Seperti tarif pemasangan infus yang semula Rp 15 ribu bakal naik menjadi Rp 18 ribu. Begitu juga, tindakan refraksi yang semula Rp 18 ribu berubah menjadi Rp 20 ribu. ''Kenaikannya tidak hanya 10 atupun 20 persen. Ada juga rencana kenaikan yang hanya kisaran dua persen. Seperti perawatan luka gangren yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 50 ribu,'' papar Restu.
RSUD dr Soedono menilai, tarif yang diterapkan sejak 2002 lalu kurang rasional. Misalnya tarif rawat inap kelas III yang Rp 22 ribu perhari. Pasien tidak hanya menempati kamar, juga mendapat fasilitas makan tiga kali sehari. ''Padahal harga kebutuhan pokok saat ini sudah meningkat. Begitu juga dengan kenaikan harga obat maupun barang habis pakai lainnya. Sehingga perlu penyesuaian,'' papar Restu Kurnia.
Menurut Restu, idealnya tarif dievaluasi setiap dua tahun sekali. Sehingga terdapat penyesuaian harga. Namun selama ini, pihak RSUD dr Soedono Madiun masih bertahan dengan tarif lama sehingga melakukan subsidi silang. Seperti mengalokasikan keuntungan dari kelas utama untuk pengeluaran rawat inap kelas III. ''Agar kenaikan tarif rumah sakit tidak begitu besar, kami juga melakukan efesiensi cost. Terutama untuk belaja barang habis pakai. Intinya kami juga tidak ingin memberatkan pasien,'' terangnya.
Restu menjelaskan, jumlah tempat tidur yang dimiliki RSUD dr Soedono Madiun mencapai 325 unit. Dari jumlah itu, 60 persennya diperuntukan pasien kelas III. ''Kenaikan tarif yang diatur dlaam peraturan gubernur untuk kelas III. Sedangkan tarif kelas II, I dan kelas utama di tetapkan melalui SK Direktur dan dilaporkan pada gubernur,'' tegasnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif RSUD dr Soedono Madiun pernah muncul sekitar Februari lalu. Penerapan kenaikan tersebut bersama empat rumah sakit provinsi Jatim yang lain. Sayangnya, komisi E DPRD Jatim belum memberikan izin dan minta kenaikan tersebut diundur hingga awal Agustus. (aan/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Rencana Kenaikan Tarif Rumkit Batal
Rencana Kenaikan Tarif Rumkit Batal
Minggu, 25 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda