Home » » Naskah Kuno Milik Kerajaan Pindah Pemilik

Naskah Kuno Milik Kerajaan Pindah Pemilik

Kamis, 29 Juli 2010

YOGYAKARTA - Sejumlah naskah kuno yang pernah dimiliki beberapa kerajaan di Indonesia kini berpindah tangan menjadi milik perseorangan atau perpustakaan di mancanegara, kata petugas bagian mikrofilm Perpustakaan Nasional Muhamad Kodir.

"Banyak naskah kuno yang dulu milik beberapa kerajaan di Indonesia, sekarang menjadi koleksi perpustakaan di luar negeri, salah satunya naskah cerita rakyat dari Sulawesi Selatan La Galigo yang kini berada di Perpustakaan Leiden di Belanda," katanya, di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan naskah kuno yang keberadaannya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dapat berpindah kepemilikan karena ketidakpahaman masyarakat di negeri ini tentang nilai yang terkandung pada naskah itu.

"Sehingga, jika ada orang asing datang dan ingin memilikinya, mereka rela melepas setelah disodori sejumlah uang sebagai pengganti naskah kuno tersebut," katanya.

Kodir mengatakan orang maupun lembaga asing sangat berminat untuk memiliki naskah-naskah peninggalan sejumlah kerajaan di Indonesia, karena mereka memahami kandungan nilai pada naskah tersebut yang kaya informasi serta pengetahuan.

"Berbeda dengan masyarakat kita yang tidak mengerti kandungan nilai naskah kuno itu, dan mereka hanya tahu bahwa naskah yang mereka simpan hanya sebuah buku yang diwariskan secara turun temurun dari ayah, kakek, buyut, dan seterusnya," katanya.

Menurut dia, jika sebuah naskah kuno sudah menjadi milik pihak asing, maka semua informasi yang terkandung di dalamnya mutlak telah berpindah kepemilikan.

"Apabila pihak Indonesia ingin mendapatkan informasi, data, maupun pengetahuan dari naskah yang sudah berpindah kepemilikan, maka akan dipungut biaya oleh pemilik baru," katanya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi berpindahnya kepemilikan naskah kuno, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sedang gencar melakukan konservasi dan digitalisasi naskah jenis itu yang masih tersebar di seluruh Indonesia.

"Kewenangan Perpusnas diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Sistem Perpustakaan Nasional," katanya.(*)

(ANT-158/R009/antaranews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih