MADIUN - Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, Rabu (28/7).
Di depan kantor yang beralamat Jalan Pahlawan 26, Madiun itu, mereka menuntut jaksa penuntut umum Nuramin dicopot, karena dianggap telah menghilangkan pasal yang mengatur pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sejak tahap dakwaan hingga tuntutan dalam perkara pencabulan.
Perkara itu melibatkan terdakwa oknum guru olahraga sebuah Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan berinisial BD.
Tindakan cabul yang dilakukan BD itu dilakukan di Hotel Purbaya, Kota Madiun, setelah memperdayai korban dengan obat tertentu yang dimasukkan dalam permen yang diberikan ke muridnya sendiri berinisial WDM, 14 tahun. Peristiwa ini terjadi sekitar Agustus 2009 lalu.
Sejak ditangani Kepolisian Resor Kota Madiun, polisi menerapkan pasal alternatif yakni pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan memperdayai korban dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Setelah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki proses persidangan, ternyata jaksa tidak menerapkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan hanya menggunakan pasal 290 KUHP dan pasal 332 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih ringan baik dalam dakwaan maupun tuntutan.
Jaksa hanya menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis dengan hukuman dan masa percobaan yang sama dalam sidang yang digelar Selasa (20/7) lalu.
Majelis hakim waktu itu diketuai Tuchfatul Anam yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Putusan majelis hakim yang didasarkan dakwaan dan tuntutan jaksa ini langsung mengundang reaksi keluarga korban dan masyarakat pemerhati hukum. Puncaknya, elemen masyarakat melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Ini kan aneh, dalam BAP polisi jelas-jelas tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, namun dalam dakwaan dan tuntutan hanya dijerat KUHP. Jaksa sengaja menghilangkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandas Koordinator Badan Pekerja LSM WKR Madiun, Budi Santoso
Pihaknya juga mendesak agar jaksa Nuramin dicopot. Menurut Budi, pihaknya juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) di Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selama demo, jaksa Nuramin tidak tampak. Selain jaksa perempuan itu, juga Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan.
“Saya kebetulan tidak masuk kantor dan ada di rumah karena sakit. Izin sakit ya sampai sembuh,” ucap Nuramin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
(tempointeraktif)
Home » Lokal Madiun » Pencabul Hanya Dihukum Percobaan, WKR Demo Kejaksaan
Pencabul Hanya Dihukum Percobaan, WKR Demo Kejaksaan
Kamis, 29 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda