Home » » Jajanan Sekolah Tak Aman Dikonsumsi

Jajanan Sekolah Tak Aman Dikonsumsi

Kamis, 29 Juli 2010

WKRnews - Para orang tua murid kini harus lebih waspada untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya. Pasalnya 30 persen dari jajanan siswa sekolah tidak aman dan berpotensi meracuni kesehatan mereka.

"Dari 150 sekolah yang menjadi sampling, 30 persen dari jajanannya meracuni anak-anak, mulai dari makanan kemasan hingga sambel ulek yang dibuat sendiri oleh pedagang," ujar Mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sampurno dalam acara ngopi sore bareng Sinar Harapan di Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2010.

Ia menegaskan, efek dari jajanan yang berbahaya tersebut, dalam jangka pendek dapat menyebabkan penyakit seperti tifus, dan jangka panjang menyebabkan penyakit kanker pada anak.

Dirinya mengungkapkan, jajanan yang dijual baik di kantin Sekolah maupun di luar sekolah, masih banyak mengandung bahan kimia, bahkan pihaknya pernah menemukan minuman mengandung pewarna cat di jajanan anak.

"Banyak zat kimia berbahaya yang juga ditemukan seperti pengawet, borak, dan cenaran mikroba Salmonela. Harga yang murah, dan warna yang cerah menjadi perhatian utama bagi anak," ujar dosen magister Farmasi UGM ini.

Menurutnya, pihak sekolah adalah lini utama untuk mengawasi siswa yang jajan sembarangan. Pasalnya, pendidikan bagi para pedagang tidak akan efektif.

Untuk itu, perlu adanya kedisiplinan untuk memerangi jajanan tidak sehat ini, kalau perlu, setiap pedagang harus izin sekolah, dan proses membuat makanannya dipantau.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Hayati Amal mengakui bahwa pengawasan BPOM terhadap jajanan siswa di sekolah tidak bisa menjangkau semua sekolah. Terlebih, banyak jajanan keliling tidak memiliki label dan tidak terdaftar. "Orang tua dan sekolah diharapkan berperan penting untuk menjaga anak dari jajanan tidak sehat ini," pesannya.

Sedangkan untuk makanan kemasan seperti snack, bisa dilihat dari bungkusnya, jika ada kode MD atau ML, itu berarti sudah terdaftar di BPOM.

Kepala SDN 12 Bendungan Hilir, Jakpus Murliati yang menjadi salah satu pembicara mengatakan, pihaknya memberlakukan peraturan cukup ketat terhadap jajanan ini. "Anak yang jajan sembarangan dan buang sampah sembarangan diberikan sanksi denda Rp 1000, kalau orang dewasa Rp 10.000," tegasnya.

(VIVAnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih