Home » » Indonesia Perlu Pengadilan Tersentralisasi untuk Kasus Terorisme

Indonesia Perlu Pengadilan Tersentralisasi untuk Kasus Terorisme

Kamis, 29 Juli 2010

WKRnews - Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri, Brigjen Tito Carnavian di Jakarta, pada hari Rabu mengungkapkan Indonesia saat ini sangat membutuhkan pengadilan yang tersentralisasi untuk menangani kasus terorisme, dimana para hakim dan jaksanya pun harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai jaringan teroris yang ada di Indonesia.

Hal ini penting agar para hakim dapat memutuskan perkara terorisme secara adil. Mneurut Tito, selama ini hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada para teroris berdasarkan fakta yang muncul dipersidangan, sehingga terkadang vonis yang dijatuhkan sangat rendah.

Hal inilah yang juga menyebabkan tidak adanya efek jera kepada para teroris tersebut. Saat ini saja ada sekitar 16 orang teroris yang sudah divonis, tetapi ketika keluar dari penjara mereka terlibat lagi dalam kasus tersebut.

Saat ini jaringan teroris tersebar di sejumlah daerah di Indonesia dan saling berkaitan satu sama lain. Untuk itu pengadilan yang tersentralisasi sangat penting untuk Indonesia. Selama ini mereka yang tertangkap akan diadili di pengadilan dimana tempat kejadian perkara terjadi.

“Oleh karena itu dia (hakim) harus mengetahui background mengenai jaringan, mengenai budaya diantara mereka bukan untuk memaafkan tapi dalam rangka untuk memberikan keputusan yang tepat. Kalau dia diberi hukuman rendah contohnya misalnya Shogir. Shogir pembuat bom misalnya dalam kasus kedutaan besar Australia kena tujuh tahun. Kenapa tujuh tahun karena hakimnya memutus berdasarkan fakta yang muncul dipersidangan saja, padahal peranan dalam jaringan penting sekali, keluar, jadi lagi,” ungkap Tito Carnavia.

Kepala Desk Antiteror Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Ansyad Mbai menyetujui adanya pengadilan yang tersentralisasi untuk menangani kasus terorisme dan menurutnya Indonesia sedang dalam proses kearah itu. Namun ia tidak dapat memastikan kapan Indonesia memiliki pengadilan yang tersentralisasi tersebut.

“Itu masalah sistem peradilan yah, tentu ada proses panjang, tapi minimal prakteknya itu kan tidak dilarang oleh undang-undang, syaratnya hanya ketua MA mengeluarkan satu fatwa bahwa kasus ini diadili di pengadilan ini, itu harus ada fatwa dari MA pengadilan yang terpusat sebetulnya, kita sudah mengarah kearah itu, tinggal specialized judges dan prosecutors, ini saya kira dalam proses juga, itu kan masalah pengetahuan yah,” jelas Ansyad Mbai.

Menurut Noor Huda Ismail, pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian yang merupakan pendamping para mantan narapidana terorisme di Indonesia, pendekatan penegakan hukum semata dalam menangani terorisme hanya mampu menunda sesaat terjadinya aksi destruktif oleh kelompok teroris.

“Efek jera saya kira itu tidak akan pernah ada karena bagi mereka ini adalah konsekuensi dari perjuangan,” kata Noor Huda.

Paham kekerasan yang dianut oleh mereka tidak akan mudah pupus meski harus mendapatkan hukuman penjara. Untuk itu kata Noor Huda pemerintah harus segera menerapkan pendekatan rekonsiliasi dan rehabilitasi yang mengedepankan dialog.

(voanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih